Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 22 tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Probolinggo, Jawa Tengah, Selasa (31/8/2021) dinihari.
Dari 22 tersangka hanya lima tersangka yang langsung dilakukan penahanan.
Kelimanya yakni, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminudin selaku Anggota DPR RI fraksi Nasdem.
Kemudian, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
"KPK menetapkan 22 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tahun 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Alexander pun meminta kepada 17 tersangka untuk segera menyerahkan diri ke KPK.
"Para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," ujar Alexander
17 tersangka lainnya yakni merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk mengisi kekosongan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Baca Juga: Tak Terima Samin Tan Divonis Bebas, Jaksa KPK Langsung Ajukan Kasasi
Alexander pun menjelaskan kontruksi perkara hingga 22 orang ditetapkan tersangka. Berawal ketika akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021.