Kekerasan Seksual Meningkat, Nasdem: RUU PKS Perlu Diprioritaskan

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 31 Agustus 2021 | 00:48 WIB
Kekerasan Seksual Meningkat, Nasdem: RUU PKS Perlu Diprioritaskan
Tangkapan layar draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam rapat pleno Baleg DPR RI, di Jakarta, Senin (30/8/2021). Antara/Fauzi Lamboka
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem Atang Irawan mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS perlu menjadi prioritas bagi parlemen, karena setiap tahun kekerasan seksual cenderung mengalami peningkatan.

"Bahkan, tak hanya terjadi pada perempuan dewasa, melainkan juga terhadap anak perempuan dan laki-laki," kata Atang dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Namun sayangnya, lanjut dia, darurat kekerasan seksual tidak dipahami sebagai sesuatu yang mendesak yang harus segera diprioritaskan.

"Padahal, Presiden Jokowi sejak tahun 2016 telah menyatakan bahwa kejahatan seksual yang marak terjadi akhir-akhir ini sebagai bentuk kejahatan berat yang harus ditangani secara serius," ujarnya.

Politisi yang meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Padjajaran ini mempersoalkan RUU PKS yang tidak disebutkan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024 beberapa waktu lalu.

Menurut Atang, problem utama dalam politik legislasi adalah kebijakan-kebijakan politik dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) acapkali tidak ditempatkan dalam semangat tujuan bernegara.

Atang memandang seharusnya dalam Prolegnas memerhatikan prioritas tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan demikian, tidak hanya selalu memprioritaskan demi kepentingan pemerintah, ekonomi, dan politik yang nyaris selalu meninggalkan RUU yang berakibat langsung kepada kepentingan rakyat.

Jika tidak ada prioritas tahunan dan klasifikasi RUU dalam setiap Prolegnas yang didasarkan pada semangat tujuan bernegara, kata Atang, maka nyaris RUU yang populis akan selalu tersingkir setiap tahunnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus SMA SPI Tak Kunjung Ditahan, Warganet: Predator Anak Kok Masih Berkeliaran

"Apalagi politik legislasi tidak bisa terhindar dari kepentingan pragmatisme politik yang bisa saja meninggalkan kepentingan-kepentingan rakyat," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI