Empat Provinsi di Luar Jawa dan Bali Masih Terapkan PPKM Level 4

Senin, 30 Agustus 2021 | 22:14 WIB
Empat Provinsi di Luar Jawa dan Bali Masih Terapkan PPKM Level 4
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di luar Jawa-Bali masih berlangsung hingga 6 September 2021. Dalam pelaksanaannya, sebanyak empat dari tujuh provinsi masih menerapkan PPKM level 4.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa proses penurunan jumlah provinsi yang menerapkan level 4 tersebut terjadi 28 Agustus 2021. Adapun masih terdapat 4 provinsi yang menerapkan PPKM level 4.

"Tinggal Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenko Marves, Senin (30/8/2021).

Kemudian penurunan juga terjadi di tingkat kabupaten/kota di mana yang awalnya terdapat 104 daerah menerapkan PPKM Level 4 pada 20 Agustus, per 28 Agustus turun menjadi 85 daerah. Jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 juga turun dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota.

Baca Juga: Airlangga Klaim Kasus Covid-19 di Luar Jawa dan Bali Sudah Turun

Kenaikan terjadi pada daerah yang menerapkan PPKM Level 2 dari 48 menjadi 68 kabupaten/kota serta 1 daerah menerapkan PPKM Level 1.

Airlangga juga mengumumkan adanya perbaikan terkait kasus konfirmasi Covid-19 di 3 kabupaten yakni Palembang, Batanghari dan Sumba Timur.

"Sedangkan 31 kabupaten/kota ini telah menunjukkan perbaikan baik dari konfirmasi kesembuhan, kematian, positivity rate dan bed occupancy rate," tuturnya.

di tingkat provinsi terjadi perbaikan level asesmen pada tanggal 18 Agustus terdapat 7 provinsi dengan level 4, dan turun menjadi 4 provinsi pada 28 Agustus, tinggal Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

Baca Juga: PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali Diperpanjang Lagi hingga 6 September

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI