Divonis Bebas, Jaksa KPK Keluarkan Samin Tan Dari Penjara Polres Jakarta Pusat

Senin, 30 Agustus 2021 | 21:38 WIB
Divonis Bebas, Jaksa KPK Keluarkan Samin Tan Dari Penjara Polres Jakarta Pusat
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor," tutur Teguh Santosa.

Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Terdakwa Samin Tan dituntut 3 tahun penjara, sekaligus denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/8).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI