Encep Nurjaman Alias Hambali Pelaku Bom Bali Diadili di Kamp Guantanamo

Senin, 30 Agustus 2021 | 20:57 WIB
Encep Nurjaman Alias Hambali Pelaku Bom Bali Diadili di Kamp Guantanamo
Bom bali (DW)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Belum jelas apakah Pentagon akan benar-benar menjalankan sidang. Kuasa hukum ketiga terdakwa berusaha menunda pengadilan, antara lain lantaran minimnya akses kepada penerjemah, atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk pembelaan.

Hakim yang memimpin komisi, sebuah pengadilan gabungan antara hukum militer dan sipil, dijadwalkan menggelar sidang dengar pendapat untuk mendengar argumen pihak terdakwa, sebelum memutuskan apakah dakwaan bisa diajukan secara formal.

Proses litigasi yang rumit dan berbelit Hambali adalah bekas pemimpin Jemaah Islamiyah yang dibina Taliban dan Al Qaeda.

Militer AS menuduhnya merekrut gerilayawan, antara lain Nazir bin Lep dan Farik bin Amin, untuk melancarkan serangan teror.

Dengan bantuan al Qaeda, Hambali Cs mengeksekusi serangan bom terhadap dua kelab malam, Paddy's Pub dan Sari Club, di Bali, 12 Oktober 2002.

Selain itu dia juga dituduh bertanggungjawab atas bom di hotel JW Marriott, Jakarta, pada Agustus 2003.

Kedua serangan menewaskan 213 orang dan melukai 109 lainnya. Sebagian korban adalah wisatawan asing yang kebanyakan berasal dari Australia.

Kedua warga Malaysia tercatat bekerja sebagai penghubung dalam tranfser uang untuk membiayai operasi teror.

Nazir, Farik dan Encep akhirnya ditangkap di Thailand pada 2003, dan dipindahkan ke "situs gelap" milik CIA, di mana mereka menjadi korban penyiksaan dan interogasi brutal, menurut Komite Intelijen Senat dalam sebuah laporan pada 2014 silam.

Baca Juga: Mayoritas Mantan Napiter Tolak Divaksin, Jebolan Bom Bali I: Banyak yang Belum Percaya

Pada 2006 ketiganya ditransfer ke Guantanamo. Tidak jelas kenapa Pentagon membutuhkan waktu lama untuk mendakwa mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI