Encep Nurjaman Alias Hambali Pelaku Bom Bali Diadili di Kamp Guantanamo

Senin, 30 Agustus 2021 | 20:57 WIB
Encep Nurjaman Alias Hambali Pelaku Bom Bali Diadili di Kamp Guantanamo
Bom bali (DW)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Encep Nurjaman alias Hambali, eks pentolan teroris Jemaah Islamiyah yang terlibat bom Bali 2002, mulai diadili di Kamp Guantanamo, setelah ditahan di penjara tersebut selama 18 tahun terakhir.

Dia didakwa bersama dua warga Malaysia tersangka pelaku bom Bali 2002. Ketiga tahanan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di hadapan sebuah komisi militer di Kamp Guantanamo.

Ini adalah kali pertama bekas pentolan Jemaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, dan dua warga negara Malaysia tersangka pelaku teror bom Bali 2002, menjalani prosedur hukum setelah dibui selama 18 tahun.

Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana, konspirasi dan terorisme. Pertemuan itu merupakan langkah pertama dari proses panjang pengadilan kasus bom Bali.

Hambali, Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep, sebelumnya sempat ditahan selama tiga tahun secara rahasia oleh dinas intelijen AS, CIA, sebelum dipindahkan ke Guantanamo.

Dakwaan terhadap ketiganya disusun oleh Kementerian Pertahanan AS di akhir masa pemerintahan bekas Presiden Donald Trump.

Dakwaan itu, klaim Brian Bouffard, kuasa hukum Nazir bin Lep, justru mempersulit upaya Presiden Joe Biden menutup Kamp Guantanamo.

Saat ini Kamp Guantanamo masih dihuni 39 dari 779 tahanan yang ditangkap dalam perang melawan teror.

Menurutnya, dakwaan hukum akan menghalangi pemerintah memasukkan mereka ke dalam daftar tahanan yang bisa dipindahkan atau dipulangkan.

Baca Juga: Mayoritas Mantan Napiter Tolak Divaksin, Jebolan Bom Bali I: Banyak yang Belum Percaya

"Justru akan semakin sulit setelah sidang pembacaan dakwaan," kata Bouffard.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI