Suara.com - Pemerintah akan melabeli setiap orang yang sedang positif Covid-19 atau tercatat sebagai kontak erat dengan label hitam di aplikasi Pedulilindungi.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan menyebut label hitam ini diberikan agar mereka yang seharusnya melakukan isolasi, tidak berkeliaran di ruang publik.
"Pada minggu ini kita akan lakukan perubahan kategori warna pada Pedulilindungi, akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif covid-19 atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (30/8/2021).
Dia menjelaskan, nantinya saat orang check-in di ruang publik yang mewajibkan pemeriksaan status di Pedulilindungi akan ketahuan status kesehatan orang tersebut.
Baca Juga: Perempuan Meninggal karena Peradangan Jantung di Selandia Baru, Terkait Vaksin Pfizer?
"Jika orang-orang (label hitam) ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik maka mereka akan langsung dievakuasi, evaluasi, atau dikarantina terpusat," jelasnya.
"Jangan sampai yang positif masih jalan-jalan di daerah publik yang bisa menularkan ke banyak orang," tegas Luhut.
Namun, jika indikator menunjukkan warna hijau, artinya pengunjung tersebut sudah divaksinasi dua kali dan boleh masuk ruang publik.
Indikator warna kuning, artinya pengunjung baru mendapat satu kali suntikan vaksin Covid-19, dan tetap boleh masuk.
Kalau indikator menunjukkan warna merah, berarti seseorang belum tervaksin dan diminta untuk tidak masuk ke ruang publik dulu.
Baca Juga: Update COVID-19 Jakarta 30 Agustus: Positif 341, Sembuh 830, Meninggal 9
Data per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang di screening dengan Pedulilindungi telah mencapai 13,6 juta orang, 462 ribu orang dilarang masuk karena masih berwarna merah.