Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM, Tiga Wilayah Aglomerasi di Pulau Jawa Turun Level

Senin, 30 Agustus 2021 | 19:54 WIB
Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM, Tiga Wilayah Aglomerasi di Pulau Jawa Turun Level
Presiden Jokowi. (tangkapan layar/istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  kembali mengumumkan perpanjangan  penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 untuk beberapa wilayah. Meski begitu, tercatat ada dua wilayah aglomerasi yang turun dari level 4 ke level 3 dan satu wilayah dari level 3 ke level 2.

Penetapan perpanjangan PPKM berlevel tersebut terhitung mulai Selasa, 31 Agustus 2021 hingga Selasa, 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Senin (30/8/2021).

Jokowi menyebut, penerapan PPKM dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali, yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya.

Sedangkan untuk penambahan aglomerasi yang masuk PPKM level 3 meliputi kawasan Malang Raya dan Solo Raya.

"Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang raya dan Solo Raya," ucap dia.

Kemudian Semarang Raya kata Jokowi berhasil turun dari PPKM Level 3 menjadi level 2.

"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2," tutur dia.

Tak hanya itu, Jokowi menuturkan secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM, Pekan Ini Jalur Puncak Bogor Uji Coba Ganjil Genap

"Sehingga secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik," ucap Jokowi.

Kata dia, wilayah yang masuk PPKM Level 4 dari 51 kabupaten Kota menjadi 25 kabupaten kota. 

Kemudian wilayah yang masuk PPKM Level 3 dari 67 kabupaten kota menjadi 76 kabupaten kota. Lalu, wilayah PPKM Level 2 dari 10 kabupaten kota menjadi 27 kabupaten kota. 

Selain itu kata Jokowi, wilayah di luar Pulau Jawa Bali juga terjadi perbaikan. 

Yakni wilayah yang masuk PPKM Level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi. Level 4 dari 104 kabupaten kota, menjadi 85 Kabupaten kota. 

Selanjutnya, wilayah yang masuk Level 3 dari 234 kabupaten kota menjadi 232 kabupaten kota.

"Dan level 2 dari 48 kabupaten kota menjadi 68 kabupaten kota.  Kemudian level 1 dari tidak ada kabupaten kota menjadi 1 Kabupaten kota," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI