STOP PRESS! Jokowi Perpanjang PPKM di Pulau Jawa - Bali hingga 6 September 2021

Senin, 30 Agustus 2021 | 19:10 WIB
STOP PRESS! Jokowi Perpanjang PPKM di Pulau Jawa - Bali hingga 6 September 2021
Presiden Jokowi. [Foto Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi kembali memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa - Bali, Senin (30/8/2021).

Dalam pidato yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Kepresidenan RI, Jokowi menegaskan PPKM diperpanjang hingga sepekan ke depan atau sampai 6 September.

"Dengan menimbang kemajuan-kemajuan yang sudah ada, untuk itu, pemerintah memutuskan PPKM kembali diterapkan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021," kata Jokowi.

Ia menjelaskan, untuk wilayah Jawa - Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk PPKM level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya.

Baca Juga: Berakhir Hari Ini, Apakah PPKM Diperpanjang?

Dengan demikian, PPKM level 3 pekan ini diterapkan pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

"Sementara untuk Semarang Raya turun ke PPKM level 2," kata Jokowi. 

Berdasarkan data itu, Jokowi menegaskan perkembangan pengendalian wabah covid-19 di Jawa dan Bali sepekan lalu terbilang cukup baik.

"Ada penurunan jumlah PPKM level 4, yakni dari 51 menjadi 25 kabupaten/kota. Daerah PPKM level 3 turun dari 67 menjadi 76 kabupaten/kota. Sedangkan PPKM level 2 turun dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota." 

Sementara untuk wilayah di luar Jawa - Bali, juga terjadi perbaikan. Wilayah yang diterapkan PPKM level 4 turun dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi.

Baca Juga: Tren Kasus COVID-19 Menurun Sepekan, Apakah PPKM Diperpanjang?

"Dari tadinya 104 kabupaten/kota masuk PPKM level 4 kini turun menjadi 85 wilayah. PPKM Level 3, dari 234 daerah menjadi 232 kabupaten/kota. Sedangkan PPKM level 2, dari 48 menjadi 68 kabupaten/kota."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI