David Nutt di Sidang MK: Ganja Efektif Kurangi Kejang-kejang pada Anak Penderita Epilepsi

Senin, 30 Agustus 2021 | 19:01 WIB
David Nutt di Sidang MK: Ganja Efektif Kurangi Kejang-kejang pada Anak Penderita Epilepsi
Ahli obat-obatan dari Imperial College London, David Nutt, menjadi saksi ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin (30/8/2021). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Rata-rata pengurangan frekuensi kejang sekitar 80 persen," ujarnya.

Ahli obat-obatan dari Imperial College London, David Nutt, menjadi saksi ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin (30/8/2021). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Ahli obat-obatan dari Imperial College London, David Nutt, menjadi saksi ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin (30/8/2021). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Dengan demikian, Nutt menilai efek ganja pada medis itu dramatis dan sangat kuat. Menurutnya, ganja medis betul-betul mengubah kehidupan anak-anak yang sebelumnya gagal dilakukan obat-obatan konvensional.

Kemudian, Nutt juga menyampaikan ganja medis sudah menjadi bagian praktik pengobatan di sejumlah negara.

Ia mengatakan, ganja medis masuk ke dalam golongan yang aman berdasarkan data dari negara yang sudah menggunakannya untuk pelayanan kesehatan.

"Jadi tidak hanya cannabies medis ini digunakan luas, tapi juga terbukti aman."

Diberitakan Antara, David Nutt hadir sebagai ahli yang dihadirkan pemohon bersama dua ahli lainnya dalam sidang tersebut, yakni Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta Asmin Fransiska serta guru besar kimia bahan alam Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh Musri Usman.

Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti.

Selanjutnya Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

Dalam sidang sebelumnya, 20 April 2021, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian pengobatan penderita cerebral palsy atau lumpuh otak.

Baca Juga: Gugat ke MK, Dekan Ini Sebut Ada Kesalahan Tafsir Terkait Larangan Narkotika untuk Medis

Menurut pemohon, ketentuan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI