Suara.com - Ahli obat-obatan dari Imperial College London, David Nutt, mengungkapkan ganja medis efektif dapat mengurangi efek kejang-kejang pada anak-anak penderita epilepsi.
Berdasarkan penelitiannya terhadap 10 anak-anak, rerata penggunaan ganja medis efektif mengurangi gejala kejang hingga 80 persen.
Pendapat David Nutt dijelaskannya saat menjadi saksi ahli untuk pemohon pada sidang uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang digelar Mahkamah Konstitusi, Senin (30/8/2021).
Penjelasan David kemudian disampaikan ulang memakai bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, Miki Salman.
Baca Juga: Gugat ke MK, Dekan Ini Sebut Ada Kesalahan Tafsir Terkait Larangan Narkotika untuk Medis
Dalam paparannya, Nutt memperlihatkan diagram batang dari 10 anak-anak penderita epilepsi.
Batang merah digunakan untuk menunjukkan skala kejang-kejang yang terjadi pada anak sebelum menggunakan ganja medis.
Sementara batang hitam digunakan untuk menunjukkan dampak pascapenggunaan ganja medis.
Berdasarkan paparan Nutt, sejumlah anak mengalami sekitar 1.000 kali kejadian kejang-kejang per bulan, meski sudah mengonsumsi obat-obat anti-epilepsi.
"Yang hitam adalah dampak setelah mereka mengonsumsi cannabies medis, anda bisa lihat secara jelas, yang hitam ini jauh lebih kecil efek kejang-kejangnya," kata Nutt.
Baca Juga: Pakar Asal Inggris Jelaskan Penggunaan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika
Bahkan dalam diagram itu terlihat anak nomor 8 dan 9 sama sekali tidak mengalami kejang-kejang setelah mengonsumsi ganja medis.
"Rata-rata pengurangan frekuensi kejang sekitar 80 persen," ujarnya.
Dengan demikian, Nutt menilai efek ganja pada medis itu dramatis dan sangat kuat. Menurutnya, ganja medis betul-betul mengubah kehidupan anak-anak yang sebelumnya gagal dilakukan obat-obatan konvensional.
Kemudian, Nutt juga menyampaikan ganja medis sudah menjadi bagian praktik pengobatan di sejumlah negara.
Ia mengatakan, ganja medis masuk ke dalam golongan yang aman berdasarkan data dari negara yang sudah menggunakannya untuk pelayanan kesehatan.
"Jadi tidak hanya cannabies medis ini digunakan luas, tapi juga terbukti aman."
Diberitakan Antara, David Nutt hadir sebagai ahli yang dihadirkan pemohon bersama dua ahli lainnya dalam sidang tersebut, yakni Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta Asmin Fransiska serta guru besar kimia bahan alam Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh Musri Usman.
Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti.
Selanjutnya Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Dalam sidang sebelumnya, 20 April 2021, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian pengobatan penderita cerebral palsy atau lumpuh otak.
Menurut pemohon, ketentuan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.
Sementara dalam sidang Selasa (10/8), Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, yang mewakili pemerintah, menjelaskan penggunaan minyak ganja ataupun ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia.
Selain karena sulitnya pengawasan penggunaan ganja jika dilihat dari letak geografis Indonesia, Arianti juga menyebut belum ada bukti manfaat klinis dari penggunaan ganja ataupun minyak ganja untuk pengobatan.
Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Selasa (14/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang ahli pemohon berikutnya.