Suara.com - Sedikitnya 12 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh militer Malaysia setelah terpergok masuk melalui jalan tikus dan tidak mengantungi izin.
Menyadur The Star Senin (30/8/2021) Divisi Infanteri I Malaysia menahan 12 WNI karena mencoba memasuki negara bagian Serawat secara ilegal dan tidak membawa dokumen resmi.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (30/8/2021), divisi tersebut mengatakan bahwa selusin WNI itu ditangkap dalam dua kelompok.
Penangkapan pertama terjadi pada pukul 14.00 waktu setempat pada Minggu (29/8/2021). Ketika itu, para personel melihat tiga pria melintasi perbatasan Malaysia di dekat Kampung Stass, Serikin.
Baca Juga: Dua Warga Malaysia Diduga Terlibat ISIS, Ditahan di Afghanistan
Setelah diperiksa, ketiganya tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan mengaku mereka sedang mencari pekerjaan.
Penangkapan kedua terjadi pada pukul 16.45 waktu setempat di Biawak dekat Lundu. Personel militer menangkap sembilan WNI, salah satunya masih berusia 7 tahun.
Kesembilan orang tersebut juga mengaku masuk ke Malaysia secara ilegal dan tanpa izin untuk mencari pekerjaan.
"Semuanya dibawa ke kantor polisi Bau dan Lundu dan kemudian dideportasi," jelas Divisi Infanteri I Malaysia.
Baca Juga: Kisah Wanita Punya Nama 'Sayang', Bikin Dosen Beristri Takut Mau Memanggil