Raja Tega! Pelaku Begal HP di Tangsel yang Kerap Tusuk Korbannya Akhirnya Tertangkap

Senin, 30 Agustus 2021 | 17:13 WIB
Raja Tega! Pelaku Begal HP di Tangsel yang Kerap Tusuk Korbannya Akhirnya Tertangkap
Ilustrasi pisau. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk pelaku begal handphone dengan senjata tajam. Pelaku merupakan pemuda berinisial JS (21) yang tega menusuk korbannya dengan sebilah pisau.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan aksi kejahatan ini dilakukan JS di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten beberapa waktu lalu.

"Dia yang melakukan penodongan dan penusukan kepada korban," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk pelaku penipuan berkedok pengajuan kartu kredit BRI dengan identitas fiktif. (Suara.com/M. Yasir)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk pelaku penipuan berkedok pengajuan kartu kredit BRI dengan identitas fiktif. (Suara.com/M. Yasir)

Yusri menyebut, JS merupakan pelaku begal spesialis handphone di daerah Tangerang Selatan. Kepada penyidik, dia mengaku sudah tiga kali melakukan aksi begal.

Baca Juga: Begal Sadis di Kawasan Industri GIIC Bekasi, Korban Dikalungi Celurit

Adapun, sebelum melakukan aksi kejahatannya JS terlebih dahulu berpatroli untuk mencari targetnya. Dia tak segan menyerang korban dengan senjata tajam apabila melawan.

"Dengan todongan pisau dia minta ponsel korban. Apabila tidak dikasih ada perlawanan, itu kemudian dilakukan penusukan," ungkap Yusri. 

Barang bukti kasus begal sadis di Tangerang Selatan disita Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Barang bukti kasus begal sadis di Tangerang Selatan disita Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Atas perbuatannya, JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI