Pukat UGM: Hukuman Lembek Lili Pintauli Gerus Kepercayaan Publik dan Tidak Beri Efek Jera

Senin, 30 Agustus 2021 | 17:12 WIB
Pukat UGM: Hukuman Lembek Lili Pintauli Gerus Kepercayaan Publik dan Tidak Beri Efek Jera
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hukuman yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dianggap sangat lembek. Ini dikhawatirkan semakin menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap KPK.

Hal tersebut disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman dalam keterangan tertulisnya kepada Saura.com, Senin (30/8/2021).

“Putusan lembek oleh Dewas ini bisa berakibat buruk bagi KPK. Pertama, akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap KPK,” kata Zaenur.

“Ternyata nama-nama besar yang duduk di Dewas tidak menjamin akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran di internal KPK,” sambungnya.

Zaenur juga menyebut hukuman ringan yang dijatuhkan tidak akan memberikan rasa takut atau efek jerah kepada para insan KPK.

“Putusan lembek oleh Dewas ini menunjukkan sikap permisif dan toleran di internal KPK. Ke depan insan KPK tidak akan terlalu takut lagi melakukan pelanggaran, karena Dewas tidak keras terhadap pelanggaran,” ujarnya.

Menurutnya Lili seharusnya di dihukum dengan diminta mengundurkan diri dari jabatannya.

“Seharusnya sanksi yang layak dan tepat dijatuhkan kepada Lili adalah diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020,” tegas Zaenur.

Lili Melanggar Etik

Baca Juga: Dalam Sehari Dua Orang Terlibat Korupsi Bebas, KPK 'Dipermalukan' Warganet

Sebelumnya dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK , Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI