Kemendagri Masih Tunggu Hasil Proses dari KPK untuk Tentukan Status Bupati Probolinggo

Senin, 30 Agustus 2021 | 17:04 WIB
Kemendagri Masih Tunggu Hasil Proses dari KPK untuk Tentukan Status Bupati Probolinggo
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin saat dibawa ke Bandara Juanda Surabaya oleh tim KPK, Senin (30/8/2021). [Beritajatim.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penangkapan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang deretan nama kepala daerah yang diciduk lembaga antirasuah tersebut.

Merespon penangkapan Bupati Probolinggo tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, hingga saat ini belum menonaktifkan Puput Tantriana dari jabatannya.

Pasalnya, Kemendagri masih menunggu proses yang sedang berjalan di KPK.

"Mari kita ikuti bersama proses yang saat ini sedang berjalan," ujar Benny saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (30/8).

Baca Juga: Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK, Hartanya Mencapai Rp10 Miliar Tanpa Hutang

Dia juga menuturkan, Kemendagri masih menunggu pengumuman dari KPK untuk menentukan status Puput.

"Kemudian kita tunggu hasilnya lebih lanjut (dari KPK) untuk menentukan status yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, KPK meringkus 10 orang dalam OTT di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Minggu (29/8/2021) dini hari.

Dari informasi yang dihimpun, dari 10 orang tersebut termasuk Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama sang suami Hasan Aminuddin, yang merupakan Anggota DPR, diringkus oleh penyidik lembaga antirasuah.

"Sejauh ini ada sekitar 10 orang yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo dan pihak- pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Tertangkap OTT KPK, Bupati Probolinggo Cantik Ini Ternyata Hanya Miliki Satu Mobil Lawas

Ali memastikan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI