Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktur Instrumen HAM Timbul Sinaga mengatakan, pihaknya menargetkan ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau ICPPED dapat selesai dan disahkan oleh DPR RI sebelum Peringatan Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2021.
ICPPED merupakan komitmen pemerintah dalam pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Timbul mengatakan, Kemenko Polhukam sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk menunjuk Kemenkumham prakarsai proses ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Persiapan dari mulai rapat-rapat internal untuk menentukan subtansi, Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga timeline target sudah langsung dilakukan.
Baca Juga: Berita Kehilangan Jadi Alarm Tragedi Penghilangan Paksa di Indonesia
Lebih lanjut, dia mengatakan, usai melakukan hal itu pihaknya kemudian berkirim surat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengurus izin terkait RUU Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
"Lalu, tanggal 23 Agustus, surat dari Kemlu telah disampaikan ke Presiden melalui Sekretariat Negara,” kata Timbul dalam diskusi daring di Kanal YouTube KonstraS, Senin (30/8/2021).
Lebih lanjut, Timbul menjelaskan, kekinian ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau ICPPED kekinian tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Usai itu, surat masuk ke DPR RI untuk diproses dan disahkan menjadi UU.
"Kita harap sebelum 10 Desember ratifikasi konvensi ini sudah disahkan oleh anggota DPR," tuturnya.
Baca Juga: Tiga Lembaga HAM Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa
Sementara itu, hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
Dia mengatakan, ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau ICPPED bisa disahkan di DPR, meski tak masuk program legislasi nasional.
Namun, kata Hinca, perlu dilihat dulu urgensinya dengan mengacu pasal 114 ayat (4) huruf b Tata Tertib DPR Nomor 1 tahun 2020 menyebutkan bahwa pengajuan rancangan undang-undang bisa saja disahkan atau disetujui meski tak masuk dalam prolegnas jika ada urgensi nasional.
"Sepanjang ada urgensinya secara nasional, maka harus dan bisa dibicarakan bersama untuk disetujui," kata Hinca.
Lebih lanjut, ia pun berharap pemerintah bisa cepat merampungkan RUU tersebut dan mengirimkannya segera ke DPR. Menurutnya, DPR terbuka untuk membahasnya.