Satgas Covid-19 Minta Sekolah Buat Tim Internal Cegah Klaster PTM Terbatas

Senin, 30 Agustus 2021 | 15:23 WIB
Satgas Covid-19 Minta Sekolah Buat Tim Internal Cegah Klaster PTM Terbatas
Sekolah tatap muka (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta pemerintah daerah memastikan di setiap sekolah harus ada satgas covid-19 internal agar tidak terjadi klaster penularan virus saat pembelajaran tatap muka terbatas.

Wiku mengatakan pembukaan sekolah harus dilakukan secara hati-hati demi melindungi guru dan siswa yang belajar, protokol kesehatan harus diterapkan dengan sangat ketat.

"Sebaiknya memang memiliki satgas di fasilitas tersebut, tergantung besar kecilnya sekolah tersebut, anggotanya bisa pimpinan dari sekolah itu, guru, perwakilan orang tua, siswa, dan pihak lain yang cocok," kata Wiku dalam diskusi virtual, Senin (30/8/2021).

Satgas internal ini, lanjut Wiku, bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan setiap orang yang berada di lingkungan sekolah dan menindaklanjuti jika terjadi kasus penularan Covid-19.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Serang Tunggu Persetujuan Pemprov Banten

"Merekalah yang menjalankan fungsi pencegahan dan pendukung, kalau dilakukan dengan simulasi yang baik maka potensi penularan bisa ditekan, yang penting tanggung jawab dari setiap institusi itu yang bisa menjaga supaya tidak terjadi penularan disitu," tegasnya.

Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.

Suasana hari pertama pembukaan sekolah di SDN Manggarai 01, Senin (30/8/2021). (Suara.com/Yaumal Asri)
Suasana hari pertama pembukaan sekolah di SDN Manggarai 01, Senin (30/8/2021). (Suara.com/Yaumal Asri)

Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.

Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sekolah PTM Hari Pertama, Pemkot Jakbar Kerahkan 60 Satpol PP untuk Cegah Kerumunan

  • Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.
  • Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.
  • Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.
  • Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya.

1. PAUD

  • Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter
  • maksimal 5 peserta didik di setiap kelas

2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB

  • Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan:
  • Maksimal 62 persen hingga 100 persen kapasitas kelas
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter Maksimal 5 peserta didik per kelas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI