Suara.com - Bentrokan terjadi antara simpatisan Habib Rizieq Shihab dan polisi di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Senin (30/8/2021), siang. Keributan muncul setelah polisi membubarkan massa usai pembacaan hasil banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur terkait kasus hoaks hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Polisi membubarkan massa karena mereka menciptakan kerumunan, sementara Jakarta sekarang ini masih menerapkan PPKM. Baik polisi maupun pengacara Rizieq Shihab menyayangkan bentrokan tersebut. Polisi mengamankan sekitar 20 simpatisan Habib Rizieq.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menyatakan, "Anggota banyak yang terluka ini dilempar batu."
Anggota di lapangan, menurut Setyo, sudah menggunakan pendekatan persuasif untuk membubarkan massa karena persidangan sudah selesai.
Baca Juga: Satu Orang Pendukung HRS Diduga Bawa Senjata Tajam, Langsung 'Dicomot' Polisi
Mereka diamankan polisi karena, "Nutup jalan, terus lempar batu."
"Ya karena melakukan perlawanan terhadap petugas pada saat diimbau untuk mundur atau pergi dari objek. (Temuan sajam) Sementara belum," Kapolsek Cempaka Putih Komisaris Ade Rosa menambahkan.
Di antara puluhan orang yang diamankan, satu orang di antaranya diduga membawa senjata tajam.
"Satu orang telah ditangkap dan sudah dibawa ke Polres Jakarta Pusat karena membawa senjata tajam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardana dalam laporan Antara.
Wisnu menjelaskan bahwa senjata tajam yang ditemukan berupa pisau dapur. Polisi masih mendalami seorang pria yang membawa senjata tajam itu, apakah bagian dari massa pendukung Rizieq Shihab dari Mega Mendung, Bogor, atau bukan.
Baca Juga: Bentrok dengan Polisi, 15 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan ke Polda Metro Jaya
Setelah bentrokan dapat ditangani, polisi disiagakan di sekitar lokasi.
"Alhamdulillah situasinya kondusif, bisa dikendalikan. untuk situasi sekarang sufah cukup kondusif ya," kata Ade.
Salah satu pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, "Kami menyesalkan dan menyayangkan (atas kericuhan yang terjadi)."
Aziz belum menanggapi penangkapan terhadap simpatisan Habib Rizieq.
Sedangkan menyangkut putusan sidang yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghukum Habib Rizieq selama empat tahun penjara, Aziz mengatakan, "(Untuk upaya lebih lanjut) kita tunggu rilis resmi." [rangkuman laporan Suara.com]