Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya turut melakukan monitoring terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) hari pertama yang dimulai di sejumlah daerah.
Dasco mengatakan monitoring terhadap pelaksanaan PTM harus dilakukan untuk menjadi bahan evaluasi. Menurutnya jika hasil evaluasi baik tidak menutup kemungkinan ada peningkatan area PTM.
"Mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan lancar. Sehingga kegiatan tatap muka yang diujicobakan di beberapa zona ini bisa ditambah dalam waktu yang tidak terlalu lama dan tidak menimbulkan efek dari tatap muka tersebut," tutur Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Dasco mengatakan, sejauh ini DPR belum menentukan posisi mendukung atau tidak mendukung terkait pelaksanaan PTM. Ia berujar bahwa DPR menunggu hasil evaluasi terlebih dahulu.
Baca Juga: 442 Sekolah di Kota Semarang Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Hendi: Situasi terkendali
"Soal mendukung tidak mendukung kita lihat hasil evaluasinya nanti. Apakah kemudian efektif atau tidak," kata Dasco.
Ratusan Sekolah Dibuka
Pada Senin (30/8/2021), sebanyak 610 sekolah kembali dibuka di DKI Jakarta, menyusul diturunkannya status PPKM ke level 3 karena angka kasus Covid-19 yang mulai terkendali.
Pembukaan sekolah kembali, berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Baca Juga: Sekolah Negeri di Deli Serdang Mulai Pembelajaran Tatap Muka
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.