Suara.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H. Panggabean mengatakan soal pertimbangan hal memberatkan dan meringankan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang telah dijatuhi sanksi berat terkait kasus dugaan keterlibatan memberikan pengaruh dalam perkara korupsi jual-beli jabatan di Tanjungbalai.
Dalam hal memberatkan, kata Tumpak, sesuai amar putusan terperiksa Lili dianggap tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Seharusnya Lili menjadi contoh dan teladan sebagai pimpinan KPK. Namun, Lili malah melakukan perbuatan yang sebaliknya.
Sedangkan, hal meringankan kata tumpak, Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Menilai pertimbangan kedua hal itu, kata Tumpak, ada dua hal yang patut dibedakan.
Baca Juga: Lili Pintauli Kena Sanksi Berat karena Jual Beli Perkara, MAKI: Harusnya Dipecat dari KPK
"Perbuatannya diakui. Tetapi, tidak ada penyesalan terhadap perbuatan itu. Saya pikir anda bisa membedakan ada dua hal yang berbeda," ungkap Tumpak dalam konferensi pers usai putusan sidang etik, Senin (30/8/2021).
Sesuai amar putusan terhadap Lili yang diputuskan tiga majelis etik, kata Tumpak, sudah sangat jelas bahwa dalam pertimbangan hal yang memberatkan bahwa Lili seperti tidak ada penyesalan atas perbuatannya.
"Tetapi tidak ada penyesalan. Mungkin merasa bahwa itu tidak salah. Sehingga tidak menyesal. Ya, jelas itu," imbuhnya.
Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dengan memberikan sanksi berat terkait kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Gaji Dipotong 40 Persen Selama Setahun, Lili Pintauli Siregar Terima Keputusan Dewas KPK
Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.