Massa Simpatisan Bentrok dengan Polisi usai Putusan PT DKI, Kubu Rizieq: Kami Menyesalkan!

Senin, 30 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Massa Simpatisan Bentrok dengan Polisi usai Putusan PT DKI, Kubu Rizieq: Kami Menyesalkan!
Massa Simpatisan Bentrok dengan Polisi usai Putusan PT DKI, Kubu Rizieq: Kami Menyesalkan! Massa simpatisan Rizieq ricuh usai banding ditolak di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (tangkapan layar/istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Massa yang tak terima juga sempat melakukan perlawanan dan bertahan di lokasi. Sebagian massa lainnya memilih mundur ke arah Pulogadung.

Banding Rizieq Ditolak

Sebelumnya, banding yang diajukan Rizieq dinyatakan kandas, Rizieq tetap dihukum 4 tahun penjara. 

"Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021). 

Tak hanya Rizieq, Pengadilan Tinggi disebut juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat. 

Sementara itu dalam sidang putusan yang digelar PT DKI Jakarta pada pukul 09.00 WIB tadi tidak dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU mau pun pihak kuasa hukum terdakwa. 

Untuk selanjutnya, Binsar mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan langsung hasil putusan ke PN Jakarta Timur. Pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa disebut masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI