Takut Anaknya Terpapar Covid-19, PTM di SDN 01 Manggarai Sempat Ditolak Ortu Murid

Senin, 30 Agustus 2021 | 12:56 WIB
Takut Anaknya Terpapar Covid-19, PTM di SDN 01 Manggarai Sempat Ditolak Ortu Murid
Sejumlah pelajar SD Negeri Manggarai 01, Tebet, Jakarta, mengikuti pembelajaran tatap muka. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembukaan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SD Negeri 01 Manggarai sempat mendapatkan penolakan dari beberapa orang tua siswa karena khawatir anak-anaknya terpapar Covid-19.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di DKI Jakarta masih berjalan bertahap, meskipun ruang kelas hanya diisi dengan kapasitas 50 persen atau dibagi dua sesi, rasa kekhawatiran orang tua murid masih ada. Langkah yang dilakukan oleh Sri Kadarti PLT Kepala Sekolah SD Manggarai 01 untuk meyakinkan orang tua murid dengan menjelaskan tentang persiapan protokol kesehatan yang petugas sekolah jalani itu sudah ketat.

“Ada, baru rasan-rasan, sih. Tapi, sampai saat ini untuk kelas 1 dan 4 masuk semua. Guru-guru menjelaskan prokes nya, alhamdulillah setelah dikasih pengertian begitu orang tua mengerti,” kata Sri, Senin (30/08/2021).

Petugas sekolah juga selalu menanyakan dan mengontrol kesehatan murid-muridnya, Sri mengatakan jika ada murid yang tidak enak badan tidak diwajibkan untuk mengikuti PTM.

Baca Juga: Survei KPAI: 64 Persen Peserta Didik Belum Dapatkan Vaksin Covid-19

“Kalau ada anak murid yang kurang sehat sebaiknya enggak usah masuk,” kata Sri.

Salah satu alasan PTM adalah mata pelajaran esensial. Mata pelajaran esensial seperti Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan itu membutuhkan PTM agar siswa bisa mengerti dengan maksimal.

“Kalau PTM ini ada penguatan pada mata pelajaran esensial, seperti lMTK, IPA, dan PKN,” tambah Sri.

Hari ini, sebanyak 610 sekolah kembali dibuka di DKI Jakarta, menyusul diturunkannya  status  PPKM ke level 3 karena angka kasus Covid-19 yang mulai terkendali. 

Pembukaan sekolah kembali berdasarkan kebijakan yang  dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan,  untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Baca Juga: Dilarang Keluyuran, Satpol PP Bakal Bubarkan Siswa di Jakarta yang Nongkrong usai PTM

Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas. 

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas. Dalam aturan itu,  juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi. (Aulia Ivanka Rahmana)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI