PTM Hari Pertama, Pihak Sekolah Minta Orang Tua Murid Tidak Berkerumun Saat Menjemput

Senin, 30 Agustus 2021 | 12:15 WIB
PTM Hari Pertama, Pihak Sekolah Minta Orang Tua Murid Tidak Berkerumun Saat Menjemput
Sejumlah orang tua menunggu di gerbang SD Negeri Pejaten Timur 01 Pagi, Senin (30/8/2021). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak SD Negeri Pejaten Timur 01 Pagi, Jakarta Selatan, mengimbau kepada orang tua murid untuk tidak berkerumun saat menjemput anaknya, Senin (30/8/2021) hari ini. Hari ini sejumlah sekolah di DKI Jakarta kembali menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).

Pantauan Suara.com, pihak sekolah memasang pengumuman di gerbang sekolah. Pemberitahuan itu bertuliskan: "Mohon Kepada Orang Tua Siswa yang Menjemput, Tidak Berkerumun di Depan Pagar dan Tetap Jaga Jarak". Selain itu, pihak sekolah juga telah mengatur jam penjemputan, yakni: "Jam Penjemputan Sudah Ditentukan Oleh Guru Kelas Masing-Masing".

Sementara itu, sejumlah orang tua murid telah bersiap menjemput anak-anaknya yang mengikuti PTM sesi kedua. Hari ini, hanya kelas 1 dan kelas 4 saja yang mengikuti kegiatan belajar dan mengajar secara langsung di sekolah.

Pihak guru melalui pengeras suara membacakan nama siswa dan siswi yang baru saja selesai belajar. Setelah namanya disebut, siswa dan siswi baru diperkenankan keluar gerbang dan bertemu orang tuanya.

Baca Juga: Pantau Anak Sekolah Nongkrong Usai Pulang Sekolah, Epidemiolog Minta Satpol PP Patroli

Para orang tua murid yang menjemput juga tampak tetap menerapkan protokol kesehatan. Mereka tampak menggunakan masker dan tidak berkerumun.

Dua Sesi

Dalam teknisya, kegiatan belajar dan mengajar di SD Negeri Pejaten Timur 01 Pagi akan dibagi dalam dua sesi. Sang Kepala Sekolah, Darmi, mengatakan, dalam ruang kelas hanya 50 persen siswa dan siswi saja yang mengikuti kegiatan belajar dan mengajar.

Untuk hari ini, lanjut Darmi, hanya siswa dan siswi kelas 1 dan kelas 4 saja yang mengikuti kegiatan belajar mengajar. Kelas 1 berjumlah enam kelas dan kelas 4 berjumlah empat kelas.

"Hari ini yang masuk kelas 1 dan kelas 4 saja. Kemudian pembelajaran tatap mukanya 50 persen, di buat sesi 1 dan sesi 2. Sesi 1 jumlah 16 orang kalau masuk semua. Sesi kedua 16 orang kemudian ruangnya beda-beda," kata Darmi.

Baca Juga: Gara-gara Pandemi Tak Punya Teman Kelas, Ortu Akui Anak jadi Malas Selama Belajar Daring

Darmi mengatakan, siswa dan siswi kelas 1 yang belajar pada sesi satu berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Sedangkan untuk kelas 4 berlangsung sejak pukul 07.00WIB sampai 09.30 WIB.

"Untuk sesi dua, kelas 1 pukul 09.30 WIB. Kelas 4 mulai pukul 10.00 WIB," sambungnya.

Sebelumnya, Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan, 610 sekolah yang dibuka di DKI telah diseleksi dengan ketat. Jumlahnya merupakan akumulasi dari proses seleksi dari April 2021 lalu.

“Kan itu ada tiga gelombang, ada bulan April 85 sekolah, Juni 138 sekolah, Awal agustus sudah disiapkan 372 sekolah, itu total ada 595 SD, SMP, SMA/SMK. Ditambah lagi 15 sekolah madrasah yang sudah dinyatakan lulus pelatihan dan asesmenn 1 dan 2. Jadi totalnya ada 610 sekolah,” paparnya.

Pada pelaksaan PTM di sekolah, hampir sama dengan aturan sebelumnya, dengan jadwal masuk selang-seling.

“Jadi Senin, Rabu, Jumat. Selasa dan kamis semprot disinfektan,” katanya.

Diketahui, berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.

Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI