Dewas KPK Beri Sanksi Berat, Lili Pintauli Pasrah Gaji Dipotong 40 Persen Selama Setahun

Senin, 30 Agustus 2021 | 12:11 WIB
Dewas KPK Beri Sanksi Berat, Lili Pintauli Pasrah Gaji Dipotong 40 Persen Selama Setahun
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar usai menjalani sidang putusan pelanggaran kode etik Dewas KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI