Senasib dengan Rizieq, Menantu Tetap Divonis 1 Tahun Terkait Kasus Swab RS UMMI Bogor

Senin, 30 Agustus 2021 | 12:05 WIB
Senasib dengan Rizieq, Menantu Tetap Divonis 1 Tahun Terkait Kasus Swab RS UMMI Bogor
Senasib dengan Rizieq, Menantu Tetap Divonis 1 Tahun Terkait Kasus Swab RS UMMI Bogor. Jurnalis mengamati layar telefon pintar saat meliput sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab tetap divonis selama 4 tahun penjara dalam kasus swab tes RS UMMI Bogor.  Hal itu setelah banding Rizieq ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan vonis PT DKI memutuskan untuk menolak banding Rizieq dan menguatkan  putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur vonis 4 tahun terhadap terdakwa. 

"Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021). 

Selain Rizieq, Pengadilan Tinggi disebut juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Baca Juga: Pengacara HRS Bela Yahya Waloni, Tapi Tidak Dengan Muhammad Kece

Dalam sidang putusan yang digelar PT DKI Jakarta pada pukul 09.00 WIB tadi tidak dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU mau pun pihak kuasa hukum terdakwa. 

Untuk selanjutnya, Binsar mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan langsung hasil putusan ke PN Jakarta Timur. Pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa disebut masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum lainnya. 

"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum," tuturnya. 

"Dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," sambungnya. 

Vonis 4 Tahun Bui

Baca Juga: Ayah Habib Rizieq Berfoto Bersama Soekarno dan Jendral Sudirman, Ini Faktanya

Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa. 

Mereka dianggap  bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq. 

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI