Suara.com - Kabar penangkapan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang anggota Komisi IV DPR Hasan Aminuddin menjadi pemberitaan hangat di media massa. KPK belum memberikan keterangan resmi menyangkut kabar tersebut. Itu sebabnya, Mahkamah Kehormatan Dewan tidak mau mendahului menyampaikan sikap.
Tak hanya di media, informasi operasi tangkap tangan terhadap Hasan juga ramai di WhatsApp Group anggota dewan.
Akan tetapi, sampai sekarang Mahkamah Kehormatan Dewan belum mendapat informasi lengkap dan resmi mengenai kabar tersebut, kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman, Senin (30/8/2021).
Untuk sekarang, MKD menyerahkan sepenuhnya penanganan berkaitan kabar OTT tersebut kepada KPK dan penegak hukum.
MKD, kata Habiburokhman, akan mengikuti dan menindaklanjuti apapun yang diputuskan oleh penegak hukum.
Hasan Aminuddin merupakan anggota Fraksi Nasional Demokrat. Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Johnny G. Plate mengaku mendengar kabar itu dari pemberitaan media massa. Itu sebabnya, dia juga tidak mau berspekulasi sebelum KPK memberikan penjelasan resmi.
Sejauh ini, perwakilan Nasional Demokrat belum dapat berkomunikasi secara langsung dengan Hasan Aminuddin.
"Kami tentu prihatin dan meyakini pelaksanaan penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Johnny dalam laporan Suara.com beberapa waktu yang lalu.
Partai Nasional Demokrat mengacu pada azas praduga tidak bersalah. Partai Nasional Demokrat sudah memiliki prosedur baku terkait jika anggotanya terkena OTT atau tindakan penegakan hukum, kata Johnny.
Baca Juga: Rumah Bupati Probolinggo Tertutup Usai OTT KPK, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan
"Seperti misalnya segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan berhenti dari semua jabatan partai. Dan kebijakan tersebut dilaksanakan secara konsisten, para kader mengetahuinya dengan baik," kata Plate.