Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Berikutnya
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang memenuhi syarat di bawah ini bisa melakukan persiapan jauh-jauh hari untuk pendaftaran prakerja gelombang berikutnya. Syarat pendaftaran Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha;
- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain;
- Dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Untuk yang memenuhi persyaratan di atas, pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan dengan langkah berikut.
- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun;
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online;
- Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.
Kembali Suara.com mengingatkan, bahwa link pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 19 dapat diakses setelah ada hasil resmi dari manajemen Kartu Prakerja. Jadi, jangan buru-buru cek hasil Kartu Prakerja Gelombang 19 setelah ditutup.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni