Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono meminta agar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 diperhatikan saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan di Jakarta. Bahkan guru juga diminta tidak berteriak-teriak saat mengajar.
Hal ini, kata Pandu, perlu dilakukan demi meminimalisir potensi penularan Covid-19. Pasalnya cairan droplet yang dikeluarkan dari mulut terbukti menjadi sarana penularan virus corona.
"Gurunya juga jangan teriak kalau ngajar. sumber penularan kan dari droplet," ujar Pandu saat dihubungi Suara.com, Senin (30/8/2021).
Selain itu, kesiapan fasilitas di sekolah untuk mencegah penyebaran Covid-19 juga harus diperhatikan. Mulai dari sirkulasi udara, ventilasi, penggunaan AC, dan lainnya.
Baca Juga: Nyaris 1,5 Tahun Tak Sambangi Sekolah, Ini Kisah Lucu Siswa Bingung Cari Ruang Kelas
"Buka saja jendelanya, enggak usah pakai AC. Kipas boleh tapi tetap terbuka," tuturnya.
Aturan sedemikian rupa juga harus dibuat demi mengatur aktivitas warga sekolah. Mulai dari pengaturan jam istirahat, jajanan anak, hingga pelajaran yang membuat potensi penularan harus ditiadakan.
"Pakai masker juga ngga 100 persen mencegah. Enggak usah ada pelajaran menyanyi. Waktu istirahat juga gimana, perlu dilihat. Menurut saya, 3 hari per minggu jangan sekaligus," ucapnya.
Meski tiap jenjang dari SD hingga SMA memiliki tingkat kepatuhan yang berbeda, Pandu menyebut taat kepada protokol kesehatan adalah wajib. Jika tak bisa melakukan pengawasan, maka lebih baik tidak usah dijalankan dulu PTM campuran ini.
"Pokoknya jangan dilihat bedanya. selama proses tatap muka, semuanya harus patuh semua," pungkasnya.
Baca Juga: Hari Pertama PTM, Siswa dan Siswi SDN Pejaten Timur 01 Pagi Begitu Antusias
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar lagi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19. Rencananya bakal ada 610 sekolah berbagai jenjang di lima wilayah kota administari yang akan kembali dibuka.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana nomor 883 tahun 2021 tentang penetapan satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pembelajaran campuran tahap I ada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Menetapkan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM tahap I pada masa PPKM sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II,” ujar Nahdiana dalam SK tersebut, dikutip Minggu (29/8/2021).
Pelaksanaan PTM campuran ini, kata Nahdiana, sudah memerhatikan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 3 ahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan endidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan melakukan PTM dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nahdiana.
Begitu dimulai pada Senin (30/8/2021) besok, Nahdiana meminta agar tiap pejabat bidang pendidikan melakukan pengawasan. Nantinya evaluasi secara berkala atas pelaksanaan PTM ini juga akan terus dilakukan.
“Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan akan dilakukan penghentiaan sementara kegiatan PTM campuran tahap I,” pungkasnya.