Dewas Putus Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Hari Ini

Senin, 30 Agustus 2021 | 09:48 WIB
Dewas Putus Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Hari Ini
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK akan memutus sidang pelanggaran kode etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, pada Senin (30/8/2021) hari ini.

"Sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai, hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, melalui keterangan pers, Senin (30/8/2021).

Ipi menyebut rencana Dewas KPK akan membacakan putusan sekitar pukul 10.00 WIB, dari ruang sidang etik di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lili sebagai pihak terperiksa dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Baca Juga: Bupati Probolinggo dan Suaminya Terjaring OTT KPK Diduga Terkait Jual Beli Jabatan

Dilaporkan Novel Cs

Dalam dugaan pelanggaran etik, Lili dilaporkan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Rizka Anungnata dan Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.

Dia dilaporkan ke Dewas KPK dengan dugaan terlibat dalam dugaan jual beli perkara Wali Kota Tanjungbalai yang melibatkan penyidik dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ungkap Novel melalui keterangan, Rabu (9/6/2021).

Novel menyebut, ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner Lili. Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: KPK Geber OTT di Jawa Timur

Atas dugaan perbuatan itu, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung," katanya.

Kedua, diduga Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI