Suara.com - Pengetatan yang dilaksanakan di Kota Jambi sejak 23 Agustus dengan melakukan penyekatan di jalan-jalan utama dan pintu masuk ke Ibu Kota Provinsi Jambi sebagai implementasi PPKM level 4 berakhir, Minggu (29/8/2021).
Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 30 Agustus 2021, mulai pukul 00.00.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha secara resmi mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kegiatan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Jambi.
"Walaupun pengetatan dan penyekatan dihentikan, pembatasan akan terus dilaksanakan dan akan terus dievaluasi kedepan-nya," kata Syarif Fasha.
Baca Juga: DPRD Minta Pemkab Cianjur Perbaiki Kesalahan Data Covid-19, Ganjar: Penilaian Kurang Baik
Sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi terbaru yang selaras dengan Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021, terkait pemberlakuan status PPKM level 4 untuk Kota Jambi.
Selama penyekatan dilaksanakan di Kota Jambi telah terjadi pergerakan secara signifikan terhadap tren angka kasus aktif, meningkatnya ketersediaan tempat tidur, dan mobilitas masyarakat yang melandai turun. Selanjutnya tren angka pasien Covid-19 yang sembuh mengalami peningkatan.
Meski penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di Kota Jambi di hentikan, namun pembatasan kegiatan masyarakat akan terus dilaksanakan. Dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan tetap dilaksanakan satgas Covid-19.
"Kita tidak ingin masyarakat terlalu ber-euforia secara berlebihan pasca-penghentian pengetatan ini," ujar Syarif.
Sejalan dengan dihentikannya pengetatan tersebut, kegiatan sektor non-esensial yang sebelumnya dihentikan sementara juga sudah boleh beraktivitas kembali. Seperti pertokoan, aktivitas bengkel kendaraan bermotor dan aktivitas non-esensial lainnya.
Baca Juga: Viral Gubernur NTT Gelar Pesta Meriah Abai Prokes di Tengah PPKM Level 4
Begitu pula dengan kegiatan hajatan dan resepsi pernikahan sudah boleh dilaksanakan. Namun, tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan.
"Sektor non-esensial boleh dilaksanakan kembali, berjalan dengan protokol kesehatan ketat. Aktivitas sosial kemasyarakatan boleh berjalan kembali, pernikahan dan resepsi pernikahan diperbolehkan, restoran, kafe, boleh makan ditempat dengan pembatasan. Yang kita larang adalah kerumunan-nya, bukan usahanya," tuturnya.
Untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan meningkatkan capaian vaksinasi, Pemerintah Kota Jambi mewacanakan kebijakan pemberlakuan syarat sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai akses bagi masyarakat di beberapa lokasi publik, seperti mal, restoran dan hotel. Dengan demikian diharapkan tidak ada keraguan bagi masyarakat untuk memasuki di area publik.
Selain itu, Pemerintah Kota Jambi juga akan memberlakukan pendaftaran vaksinasi secara daring, menggunakan aplikasi yang telah dibuat oleh Diskominfo Kota Jambi di semua sentra vaksinasi massal di Kota Jambi. Tujuan pendaftaran vaksinasi secara daring tersebut untuk menghindari kerumunan masyarakat dan memberikan kenyamanan, serta kepastian jadwal bagi masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi di Kota Jambi. (Antara)