Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito, meninjau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan isolasi terpusat (isoter) penanganan pasien Covid-19 di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, pada Minggu (29/8/2021).
Dalam kesempatan itu, Ganip melakukan sosialisasi syarat isoman yang perlu diperhatikan petugas posko.
Saat berada di Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Ganip mengatakan kepada para petugas posko perlunya mengetahui situasi warga yang melakukan isolasi mandiri (isoman).
Tujuannya agar isoman berjalan dengan baik, tidak justru menularkan kepada anggota keluarga yang lain serta untuk penanganan optimal.
Ganip menyebut mereka yang melakukan isolasi mandiri (isoman) merupakan warga yang tidak bergejala atau bergejala ringan, kemudian umurnya di bawah 46 tahun.
“Yang Ketiga, rumahnya memenuhi syarat untuk isoman,” ujar Ganip dalam keterangan tertulis, Minggu (29/8/2021).
Ia mencontohkan mengenai rumah yang direkomendasikan untuk isoman, seperti berventilasi baik atau ruang tidur yang memiliki kamar mandi sendiri sehingga tidak ada kontak dengan anggota keluarga lain.
Selain itu, dia juga meminta petugas posko untuk memperhatikan syarat lain, yaitu adanya kelompok rentan, seperti orang tua, bayi atau mereka yang mempunyai komorbid.
Posko PPKM yang didukung kader kesehatan, perangkat gampong, babinsa dan babinkantimnas berbasis mikro tersebut memiliki 4 fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.
Baca Juga: Soal Desakan Lockdown, Ketua Satgas Ganip: PPKM Mikro Masih Efektif Kendalikan Covid
Salah satu tugasnya, seperti pada subsatgas pencegahan, menekankan pada penerapan 3M dan pembatasan mobilitas.