Abraham Samad: Jika Tak Mau Punah, KPK Harus Jalani Rekomendasi Komnas HAM dan ORI

Minggu, 29 Agustus 2021 | 18:09 WIB
Abraham Samad: Jika Tak Mau Punah, KPK Harus Jalani Rekomendasi Komnas HAM dan ORI
Mantan Ketua KPK Abraham Samad [Suara.com/Bernard Chaniago]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menilai Komisi Pemberantasan Korupsi di era kepemimpinan Firli Bahuri mesti menjalani rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI (ORI) terkait adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK. Rekomendasi itu perlu dilaksanakan jika KPK ingin kembali dipercaya publik dan tak punah seperti dinosaurus.

Hal itu disampaikan Abraham Samad dalam diskusi bertajuk 'Menyoal Masa Depan KPK Pasca Temuan Ombudsman dan Komnas HAM' yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) secara virtual, Minggu (29/8/2021).

"Bagiamana agar KPK tidak hilang seperti dinosaurus? Maka kita tetap bersatu terus, melawan terus, mengingatkan bahwa KPK ini adalah satu-satunya lembaga yang mempunyai public trust begitu kuat," kata Abraham Samad.

"Maka seharusnya KPK sebagai rumpun eksekutif melakukan rekomendasi (Komnas HAM dan Ombudsman RI) itu kalau KPK ini balik kembali ingin seperti semula," imbuhnya.

Baca Juga: Ombudsman RI Minta Wacana Surat Vaksinasi Jadi Syarat Pelayanan Publik Ditunda Dulu

Samad mengemukakan, runtuhnya kepercayaan publik terhadap KPK tidak lain imbas dari disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semenjak itu, kewenangan KPK sebagai lembaga anti-rasuah mulai dipreteli.

Di sisi lain, kata Abraham Samad, budaya di lingkungan kerja KPK kekinian juga berubah. Semua itu diperparah lagi dengan adanya TWK sebagai sarat pengalihan status ASN bagi pegawai KPK.

"TWK itu kan produk aturan yang dibuat pimpinan KPK, aturan yang dibuat justru memperlemah KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Seharusnya pimpinan KPK membuat aturan harus lebih kuat, secara kuat dari dalam bukan memperlemah dari dalam," ujarnya.

Ombudsman RI telah menyampaikan laporan hasil penyelidikannya terkait pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status ASN pegawai KPK. Berdasar hasil penyelidikannya mereka menyimpulkan adanya dugaan mal administrasi dalam pelaksanaan tersebut. Laporan ini telah disampaikan oleh Ombudsman RI pada 21 Juli 2021.

Sementara, Komnas HAM juga menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Hal ini diketahui berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah dipublikasikan pada 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Temuan Ombudsman: Vaksinasi Banyak Masalah, Kasus Covid di Semua Daerah Belum Terkendali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI