Saut Situmorang Sempat Peringatkan AKP Robin: Datanglah ke KPK, Kamu dan Tuhanmu Saja

Minggu, 29 Agustus 2021 | 17:02 WIB
Saut Situmorang Sempat Peringatkan AKP Robin: Datanglah ke KPK, Kamu dan Tuhanmu Saja
Saut Situmorang Sempat Peringatkan AKP Robin: Datanglah ke KPK, Kamu dan Tuhanmu Saja. Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saut Situmorang mengaku sempat memberi pengarahan dan peringatan kepada AKP Stepanus Robin Pattuju di awal yang bersangkutan menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arahan dan peringatan itu diberikan oleh Saut sekitar tahun 2019.

Ketika itu, kata Saut, dirinya memberikan arahan dan peringatan kepada Robin dan penyidik lain tentang detil-detil resiko menjadi pegawai KPK. 

"Saya bilang datanglah ke KPK antara kamu dengan Tuhan kamu saja. Jangan kamu datang dengan istrimu. Apalagi dengan pasukan-pasukanmu. Kamu akan di-remote dari luar. Itu saya pernah ngomong seperti itu. Nah itu rIsiko-rIsikonya," kata Saut dalam diskusi bertajuk 'Menyoal Masa Depan KPK Pasca Temuan Ombudsman dan Komnas HAM' yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) secara virtual, Minggu (29/8/2021).

Mantan Wakil Ketua KPK itu menjelaskan, di masanya ketika itu penyidik KPK selalu diingatkan jika hendak bertemu dengan oknum pejabat DPR yang hendak memberikan laporan atau informasi rahasia selalu didampingi oleh dua hingga empat orang. Hal itu untuk meminimalisir detil-detil resiko yang dimaksud oleh Saut.

Baca Juga: Banyak Pimpinan Bermasalah, Saut Situmorang: Anda Tidak Bisa Berharap ke KPK

"Dia nggak paham risiko-risiko seperti itu. Apakah detil-detil itu masih diperlukan di KPK? Itu pilihan kita. Persoalannya kita mau negeri ini jadi lebih baik atau enggak," ujar Saut.

Suap Jual-Beli Perkara

Robin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Total suap yang diduga diterima AKP Robin dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri ketika itu mengatakan uang suap yang diterima Robin ditujukan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai tidak naik ditahap penyidikan KPK.

Adapun aktor yang diduga mempertemukan Robin dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus di Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.

Baca Juga: Efek Samping Obat, Busyro Muqoddas Dirawat di Rumah Sakit

Pertemuan awal terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020. Selain Syahrial dan Robin, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.

Diduga Libatkan Pimpinan KPK

Belakangan, penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rizka Anungnata dan Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia dilaporkan ke atas dugaan terlibat dalam kasus jual beli perkara Wali Kota Tanjungbalai yang juga melibatkan Robin.

"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ungkap Novel melalui keterangan, Rabu (9/6/2021).

Novel menyebut, ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner Lili. Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI