Suara.com - Sebanyak 65 satuan pendidikan terdiri dari Taman Kanak-kanak, sekolah dasar, menengah dan menengah atas di Jakarta Utara akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Senin (30/8/2021) besok.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara, Sri Rahayu Asih Subekti seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/8/2021), mengatakan, sebanyak 26 sekolah berada di Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan dan Penjaringan.
Sedangkan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara Purwanto mengatakan, 39 sekolah, baik negeri maupun swasta di kecamatan Cilincing, Koja dan Kelapa Gading juga melaksanakan PTM Terbatas.
Seluruhnya tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sri memastikan setiap sekolah yang mengajukan sudah melalui proses asesmen (penilaian evaluasi).
Begitu pun, baik kepala sekolah maupun tenaga pendidik (guru) harus mengantongi sertifikasi pembelajaran campuran (blended learning) yang diterapkan dalam PTM terbatas.
Pelaksanaan PTM terbatas ini tetap mengedepankan protokol kesehatan. Pelajaran yang membutuhkan praktek seperti olahraga masih ditiadakan atau tetap secara dalam jaringan (daring).
"Praktik hanya dilakukan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan penerapan protokol kesehatan,” katanya.
Sekolah yang melaksanakan PTM ini pun harus sudah mengantongi izin orang tua atau wali siswa untuk mengikuti PTM terbatas.
Baca Juga: Mulai Digelar Besok, Wagub Riza Ungkap Strategi PTM 610 Sekolah di Jakarta
“Salah satu syarat lainnya orang tua harus memberikan izin kepada anaknya untuk mengikuti PTM terbatas. Jika tidak, maka anak tetap mengikutinya secara daring saja,” kata Purwanto.