Suara.com - Tukang bakso ditagih pajak Rp 6 juta sebulan viral. Warung bakso ini berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai.
Laporan Kabarmedan -- jaringan Suara.com, Handoko, pemilik Warung Bakso Karebet mengaku terkejut mendapat surat tagihan pajak dari Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai.
"Kalau segitu pajaknya mending saya tutup. Sudah tiga tahun berjualan, baru ini mendapatkan tagihan pajak," katanya seperti dikutip dari Kabarmedan.com, Minggu (29/8/2021).
Handoko yang sebelumnya berjualan bakso menggunakan becak, baru akhir-akhir ini membuka lapak jualan kecil-kecilan di pinggir jalan.
Baca Juga: Pria Datangi KUA Maksa Minta Batal Nikah, Langsung Diuji Ganjar Pranowo
Berselang tiga hari sejak lapak kecilnya dibuka, ia langsung mendapatkan surat tagihan pajak.
Tanggapan BPKAD
Menanggapi tukang bakso dapat pajak Rp 6 juta yang viral, Kepala BPKAD Kota Binjai Affan Siregar menyampaikan bahwa hitungan besaran pajak tersebut didapat berdasarkan survey yang telah dilakukan sebelumnya.
Pihak yang ditagih, kata Affan, juga dapat mengajukan klarifikasi jika tagihan dianggap tidak sesuai dengan pendapatan.
“Itu dapat diklarifikasi lagi kalau pemilik restoran atau warungnya merasa tagihannya terlalu besar. Nanti kita berikan formulir dapat diklasifikasi di sana, diisi berapa yang seharusnya layak. Formulir itu kan pernyataan, nanti juga ditandatangani, ” tuturnya.
Baca Juga: Pengantin Baru Check In di Hotel, Ekspresi Suami Disorot Gegara Sosok di Balik Pintu
Saat ini Handoko mengatakan pajaknya sudah diputihkan setelah menghadiri undangan dari BPKAD Kota Binjai. Bersama dengan beberapa pedagang lainnya, ia memberikan klarifikasi tentang pendapatan dari usaha masing-masing.
“Kemarin kita sudah ke GOR memenuhi panggilan. Di itu dijelaskan, katanya diputihkan bagi yang datang. Bagi yang tidak datang, katanya setuju dengan pajak itu,” pungkas Handoko.