6 Aturan Sekolah Tatap Muka di Jakarta, Dibuka Mulai Senin Besok

Dany Garjito Suara.Com
Minggu, 29 Agustus 2021 | 14:37 WIB
6 Aturan Sekolah Tatap Muka di Jakarta, Dibuka Mulai Senin Besok
6 Aturan Sekolah Tatap Muka di Jakarta, Dibuka Mulai Senin Besok. Foto sebagai ilustrasi: Sekolah atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Guru dan siswa wajib menaati protokol kesehatan (prokes) (Suara.com/Ocsy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekolah tatap muka kembali akan dilaksanakan pada daerah dengan level PPKM 1 hingga 3. Di Jakarta, sekolah tatap muka akan dilaksanakan mulai Senin, 30 Agustus 2021. Tentu, aturan sekolah tatap muka di Jakarta sangat jelas, dan hendaknya jadi perhatian semua pihak.

Aturan ini tercantum dalam Surat keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.

Aturan Sekolah Tatap Muka Di Jakarta

Fase Pertemuan Tatap Muka Terbatas

Baca Juga: Bagi Anak Sekolah Menengah, Sekolah Daring Malah Punya Keuntungan Tersendiri

  1. Masa transisi, berlangsung selama 2 bulan terhitung sejak dimulainya pertemuan tatap muka terbatas di satuan pendidikan. Meliputi jadwal pembelajaran, jumlah hari belajar dalam seminggu, dan jumlah jam belajar setiap hari, serta pembagian rombongan belajar.
  2. Masa kebiasaan baru, dimulai saat masa transisi selesai. Jika dikategorikan dalam daerah PPKM Level 3 ke bawah atau zona hijau, maka satuan pendidikan masuk ke masa kebiasaan baru.

Metode Pembelajaran

Pekerja berjalan di area SMA Negeri 87, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Pekerja berjalan di area SMA Negeri 87, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Dilakukan secara blended learning, memadukan proses belajar tatap muka di kelas dengan e-learning.

E-learning sendiri dilakukan dengan aplikasi setara daring dan disediakan bahan belajar berupa e-book.

Waktu Pembelajaran

  1. SMA/SMK sederajat : maksimal 35 menit x 5, artinya 175 menit/1 kali/minggu.
  2. SMP sederajat : maksimal 35 menit x 4, artinya 140 menit/1 kali/minggu.
  3. SD sederajat : maksimal 35 menit x 3, artinya 105 menit/1 kali/minggu.
  4. PAUD : maksimal 30 menit x 2, artinya 60 menit/1 kali/minggu.

Koordinasi Protokol Kesehatan

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Jateng Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Satuan pendidikan harus mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas Covid-19 sekaligus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Mulai dari Puskesmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat keluarahan, serta Satpol PP kelurahan atau kecamatan.

Kesiapan Pembukaan Sekolah

Sekolah harus memiliki fasilitas, sarana, dan prasarana sebagai berikut.

  1. Sarana sanitasi dan kebersihan yang bersih dan dilengkapi sabun atau cairan pembersih dan disinfektan.
  2. Akses fasilitas kesehatan terdekat.
  3. Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang, bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
  4. Thermogun yang berfungsi.
  5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM terbatas,
  6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan.

Peran Serta Komite Kesatuan Pendidikan atau Orang Tua

  1. Orang tua atau wali murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah.
  2. Wajib menjaga kebersihan pribadi.
  3. Meminta kepada orang tua atau wali murid untuk mengingatkan putra-putrinya guna menjaga kebersihan selama di sekolah, baik lingkungan maupun diri sendiri.
  4. Menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya pernah menderita sakit berat, atau pernah dirawat di rumah sakit.

Demikian agar aturan sekolah tatap muka di Jakarta ini bisa jadi perhatian, dan semoga semua segera kembali berjalan lancar.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI