Kementerian ESDM Dorong Pengembangan PLTS Atap, Begini Alasannya

Minggu, 29 Agustus 2021 | 14:32 WIB
Kementerian ESDM Dorong Pengembangan PLTS Atap, Begini Alasannya
Ajak Siswa Peduli Lingkungan, Sekolah Ini Gunakan Energi Terbarukan PLTS Atap (Dok. Global Sevilla School)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong minat masyarakat terhadap penggunaaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Dorongan ini sebagai bentuk komitmen atas tercapainya target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen di Tahun 2025.

Salah satu inisiasi yang ditempuh adalah menyesuaikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 jo Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan kondisi kebutuhan energi listrik di masyarakat.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menegaskan revisi Permen ESDM 49/2018 dimaksudkan membuka peluang bagi masyarakat untuk lebih mudah mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan serta meningkatkan kontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Kami telah melakukan berbagai kajian untuk melihat pemanfataan PLTS di negara lain dan dampaknya. Perubahan Permen ini setelah mempertimbangakan masukan dari berbagai kalangan, baik industri, asosiasi, maupun masyarakat dengan tetap mengusung fairness," kata Dadan saat Konferensi Pers bertajuk Pemanfaatan PLTS Atap secara virtual, ditulis Minggu (29/8/2021).

Urgensi adanya revisi aturan tersebut, sambung Dadan, didasari atas sejumlah pertimbangan, yaitu penambahan jumlah kapasitas PLTS Atap belum sesuai dengan target yang diharapkan, adanya pengaduan masyarakat terkait waktu pelayanan PLTS Atap yang tidak sesuai dengan Permen ESDM yang ada (perbedaan harga dan standar kWh meter expor-impor), serta meningkatkan keekonomian PLTS Atap.

"Inisiasi ini kami ambil lebih dini supaya masyarakat menikmati listrik dari sumber energi yang lebih bersih dengan nilai keekonomian yang lebih kompetitif sehingga bisa bersaing dengan energi fosil," jelasnya.

Salah satu poin penting yang diatur dalam revisi Permen tersebut adalah meningkatkan ketentuan ekpor listrik oleh pelanggan PLTS Atap ke PT PLN (Persero) dari sebelumnya 65 persen menjadi 100 persen.

"Ini merupakan pemberian insentif yang lebih baik ke masyarakat yang memasang PLTS Atap. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden salah satu program pemulihan ekonomi adalah pengembangan ekonomi hijau," Dadan menegaskan.

Baca Juga: Kala Surya Tak Lagi Tenggelam di Senganan, Kisah Kemandirian Energi di Pulau Dewata

Berdasarkan laporan dari PT PLN (Persero) dan survei Kementerian ESDM, energi listrik yang diekspor ke PLN oleh pelanggan PLTS Atap sektor rumah tangga hanya sebesar 24-26 persen dan untuk sektor industri sebesar 5-10 persen dari jumlah energi yang diproduksi oleh PLTS Atap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI