Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong minat masyarakat terhadap penggunaaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Dorongan ini sebagai bentuk komitmen atas tercapainya target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen di Tahun 2025.
Salah satu inisiasi yang ditempuh adalah menyesuaikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 jo Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan kondisi kebutuhan energi listrik di masyarakat.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menegaskan revisi Permen ESDM 49/2018 dimaksudkan membuka peluang bagi masyarakat untuk lebih mudah mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan serta meningkatkan kontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.
Baca Juga: Kala Surya Tak Lagi Tenggelam di Senganan, Kisah Kemandirian Energi di Pulau Dewata
"Kami telah melakukan berbagai kajian untuk melihat pemanfataan PLTS di negara lain dan dampaknya. Perubahan Permen ini setelah mempertimbangakan masukan dari berbagai kalangan, baik industri, asosiasi, maupun masyarakat dengan tetap mengusung fairness," kata Dadan saat Konferensi Pers bertajuk Pemanfaatan PLTS Atap secara virtual, ditulis Minggu (29/8/2021).
Urgensi adanya revisi aturan tersebut, sambung Dadan, didasari atas sejumlah pertimbangan, yaitu penambahan jumlah kapasitas PLTS Atap belum sesuai dengan target yang diharapkan, adanya pengaduan masyarakat terkait waktu pelayanan PLTS Atap yang tidak sesuai dengan Permen ESDM yang ada (perbedaan harga dan standar kWh meter expor-impor), serta meningkatkan keekonomian PLTS Atap.
"Inisiasi ini kami ambil lebih dini supaya masyarakat menikmati listrik dari sumber energi yang lebih bersih dengan nilai keekonomian yang lebih kompetitif sehingga bisa bersaing dengan energi fosil," jelasnya.
Salah satu poin penting yang diatur dalam revisi Permen tersebut adalah meningkatkan ketentuan ekpor listrik oleh pelanggan PLTS Atap ke PT PLN (Persero) dari sebelumnya 65 persen menjadi 100 persen.
"Ini merupakan pemberian insentif yang lebih baik ke masyarakat yang memasang PLTS Atap. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden salah satu program pemulihan ekonomi adalah pengembangan ekonomi hijau," Dadan menegaskan.
Baca Juga: Kementerian ESDM Resmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di Semarang
Berdasarkan laporan dari PT PLN (Persero) dan survei Kementerian ESDM, energi listrik yang diekspor ke PLN oleh pelanggan PLTS Atap sektor rumah tangga hanya sebesar 24-26 persen dan untuk sektor industri sebesar 5-10 persen dari jumlah energi yang diproduksi oleh PLTS Atap.
Tidak tercapainya nilai ekspor sebesar 100 persen disebabkan karena produksi listrik dari PLTS Atap akan digunakan terlebih dahulu oleh pelanggan PLTS Atap, dan bila ada kelebihan produksi listriknya baru di ekspor ke PLN.
"Tapi ingat, pelanggan PLTS Atap dilarang memperjualbelikan tenaga listrik yang dihasilkan dari sistem PLTS Atap," katanya.
Pemerintah sendiri telah menargetkan hingga tahun 2025, kapasitas terpasang PLTS Atap sebesar 3,6 Giga Watt (GW). Hal ini berdampak positif terhadap menurunnya konsumsi batubara sebesar 2,98 juta ton per tahun.
"Betul Pengurangan ini bisa menjadi tambahan ekspor (batubara)," kata Dadan.
Adapun kontribusi lain yang dihasilkan dari pengembangan PLTS Atap berupa potensi penyerapan tenaga kerja sebanyak 121.500 orang, potensi peningkatan investasi sebesar Rp45 - 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp 2,04 - 4,08 triliun untuk pengadaan kWh ekspor-impor, mendorong green product sektor jasa dan industri, serta berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 4,58 juta ton CO2e.
Dadan mengutarakan pengembangan PLTS Atap sebesar 3,6 GW diperkirakan akan mengurangi pendapatan PLN.
Kajian Kementerian ESDM menunjukan, terdapat potensi berkurangnya pendapatan PLN sebesar Rp 5,7 triliun/tahun yang terdiri dari 4,9 triliun/tahun adalah merupakan potensi kehilangan pendapatan PLN akibat adanya perubahan pemenuhan listrik pelanggan (+- 4,58 GWh) - customer behavior, dan sebesar Rp 0,86 triliun/tahun merupakan potensi kerugian PLN akibat ekspor listrik PLTS Atap ke grid.
"Memang betul berpotensi mengurangi pendapatan PLN dari konsumen yang memanfaatkan PLTS Atap, tapi ini bukan kerugian," katanya.