Menaker: Tripartit Pegang Peran Penting dalam Menjaga Kelangsungan Usaha

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 18:45 WIB
Menaker: Tripartit Pegang Peran Penting dalam Menjaga Kelangsungan Usaha
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh harus memegang peranan penting dalam menjaga kelangsungan usaha dan bekerja di masa pandemi Covid-19. Tripartit harus memiliki komitmen yang sama dalam melihat permasalahan maupun solusi menghadapi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan.

Tripartit harus terus memperkuat dialog sosial sebagai sarana komunikasi, koordinasi, konsolidasi, dan dialog mengenai hal-hal terjadi akibat pandemi tersebut.

"Kekuatan Tripartit inilah yang menjadi kunci sukses dalam menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha di masa pandemi Covid-19," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19 dan BSU Tahun 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (28/8/2021).

Menaker mengatakan, untuk memperkuat dan meningkat peranan Tripartit di masa pandemi, pada 13 Juli 2021, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah menggelar Deklarasi Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Untuk Hadirkan Kesempatan Kerja dan Tanggulangi Kemiskinan, Ini Strategi Kemnaker

"Deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan, yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi Covid-19," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019  (Covid-19). Pedoman merupakan acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja, utamanya bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19.

"Ini penting, agar tidak ada tindakan-tindakan sepihak yang dilakukan baik oleh pengusaha maupun oleh pekerja/buruh, sehingga diharapkan kondisi hubungan kerja di tempat kerja tetap kondusif," terangnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri; Sesditjen PHI dan Jamsos, Surya Lukita Warman; Direktur Binariksa, Yuli Adiratna; Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo; serta perwakilan unsur Tripartit dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: DPR Apresiasi Pengembangan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan yang Digagas Kemnaker

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI