Syarat Mahasiswa Penerima Bantuan UKT dan Kuota Internet, Bukan Peserta KIP

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 17:10 WIB
Syarat Mahasiswa Penerima Bantuan UKT dan Kuota Internet, Bukan Peserta KIP
Syarat Mahasiswa Penerima Bantuan UKT dan Kuota Internet, Bukan Peserta KIP - gambar ilustrasi kuliah - Sejumlah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) mengikuti uji coba Perkuliahan Tatap Muka (PTM) dengan melakukan protokol kesehatan di Fakultas Hukum kampus setempat, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/4/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang memenuhi syarat bisa langsung mengajukan berkas kepada pimpinan perguruan tinggi. Selanjutnya berkas akan diajukan langsung oleh pimpinan perguruan tinggi  ke Kemdikbudristek.

Sebagai informasi tambahan, September 2021 nanti Kemdikbudristek telah menyiapkan dana senilai Rp 745 miliar untuk menyokong subsidi uang kuliah atau bantuan UKT untuk mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 pada semester ganjil 2021.

Diharapkan bantuan UKT ini bisa menjadi jaring pengaman agar mahasiswa tetap dapat berkuliah di tengah krisis ekonomi akibat pandemi. Demikian penjelasan tentang syarat mahasiswa penerima bantuan UKT dan kuota internet yang akan cair bulan September 2021 ini.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI