Sempat Dilarikan ke RS, Begini Kondisi Ustaz Yahya Waloni Sekarang

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 16:55 WIB
Sempat Dilarikan ke RS, Begini Kondisi Ustaz Yahya Waloni Sekarang
Ustaz Yahya Waloni [Hop.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ustaz Yahya Waloni sempat mendapatkan perawatan di ICU Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kekinian tersangka kasus dugaan penodaan agama itu telah dipindahkan ke ruang rawat inap untuk mendapat penanganan medis.

“Sudah masuk ke kamar rawat inap. Sebelumnya (dirawat) di ICU,” kata kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Al-Katiri, saat dihubungi Suara.com, Sabtu (28/8/2021).

Namun, ketika ditanyakan tentang upaya pembelaan terhadap Yahya Waloni, Abdullah Al-Katiri masih enggan berkomentar.

“Besok akan saya jelaskan,” kata dia singkat.

Baca Juga: Siapa Yahya Waloni? Profil Penceramah Kontroversial yang Menistakan Agama

Sebelumnya Yahya Waloni dilarikan ke rumah sakit karena diduga mengalami serangan jantung.

Yahya Waloni ditangkap pada hari Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam laporan Antara disebutkan, dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021. Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.

Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.

Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.

Baca Juga: Bela Mati-matian Yahya Waloni, Novel Bamukmin Sebut Kata-kata Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI