Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menargetkan akan membuka kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh sekolah di Ibu Kota pada November 2021.
“Penambahan pembukaan sekolah akan terus dilakukan dengan target pembukaan seluruh satuan pendidikan pada November 2021,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana lewat keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2021) kemarin.
Untuk merealisasikan target itu, Dinas Pendidikan DKI melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang ingin melaksanakan PTM Terbatas tahap selanjutnya.
Kemudian, satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM Terbatas.
Baca Juga: CATAT Bunda! Siswa Jakarta Ikut Pembelajaran Tatap Muka Tak Wajib Vaksin COVID-19
"Ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM Terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar COVID-19 pada warga sekolah. Orang tua atau wali peserta didik pun tetap dapat memilih PTM Terbatas atau pembelajaran secara daring bagi anaknya," terang Nahdiana.
Pada Senin (30/8), sebanyak 610 sekolah dengan jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta akan dibuka kembali.
Rinciannya sebagai berikut,
- PAUD: 28 sekolah
- SD: 324 sekolah
- SMP: 50 sekolah
- SMA: 51 sekolah
- SMK: 124 sekolah
- SLB: 3 sekolah
- LKP: 7 sekolah
- MI: 5 sekolah
- MTs: 11 sekolah
- MA: 7 sekolah
Berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Baca Juga: BMKG Prediksi Musim Hujan Datang Lebih Cepat, Begini Langkah Antisipasi Pemprov DKI
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.