Pemprov DKI Akan Tutup Sekolah 3 Hari Jika Ditemukan Pelajar atau Guru Terinfeksi Covid-19

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 15:53 WIB
Pemprov DKI Akan Tutup Sekolah 3 Hari Jika Ditemukan Pelajar atau Guru Terinfeksi Covid-19
Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SD Negeri Kenari 08 Pagi, Jakarta, Rabu (7/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka jika ditemukan peserta didik atau pengajar/staf terinfeksi Covid-19. Penutupan akan dilakukan tiga hari.

“Satuan pendidikan tersebut ditutup selama 3 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (27/8/2021) kemarin.

Selanjutnya, Satgas Covid-19 yang bertugas di sekolah akan melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan.

“Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat,” papar Nahdiana.

Baca Juga: Dokter Reisa Jelaskan Sejumlah Mitos Terkait Vaksin dan Covid-19

Pada Senin (30/8), sebanyak 610 sekolah dengan jenjang SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta akan dibuka kembali.

Rinciannya sebagai berikut,

  1. PAUD: 28 sekolah
  2. SD: 324 sekolah
  3. SMP: 50 sekolah
  4. SMA: 51 sekolah
  5. SMK: 124 sekolah
  6. SLB: 3 sekolah
  7. LKP: 7 sekolah
  8. MI: 5 sekolah
  9. MTs: 11 sekolah
  10. MA: 7 sekolah

Berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.

Baca Juga: Pesan Mega ke Jokowi: Bapak yang Tegar, Ini Bukan Hanya Kita, Tapi Seluruh Dunia

Dalam aturan itu juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI