Suara.com - Youtuber Muhammad Kece disebut dalam kondisi kurang sehat semenjak ditahan oleh Bareskrim Polri. Kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Pak Kece sedang kondisi kurang sehat karena sudah lama menderita kadar gula tinggi,” kata Kuasa Hukum Sandi E Situngkir saat dihubungi Suara.com, Sabtu (28/8/2021).
Sandi mengungkapkan, karena penyakitnya itu Kece sudah lama mengonsumsi obat-obatan dan makanan tertentu.
“Sudah lama mengonsumsi beras merah dan obat-obatan,” bebernya.
Baca Juga: Tegas! UAS Sebut Al-Quran Larang Umat Islam Hina Agama lain, Yahya Waloni?
Karena hal tersebut, dia meminta pihak kepolisian untuk membantarkan penahanan kliennya.
“Sebagai kuasa hukum, meminta Polri untuk membantarkan penahanan Pak Kece ke rumah sakit untuk perawatan,” harap Sandi.
Muhammad Kece yang berlatar belakang penceramah tersebut ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama.
Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Kasus Muhammad Kece berawal dari konten yang dia unggah ke Youtube. Video tersebut kemudian viral dan menjadi polemik di media sosial dan memicu kemarahan publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak polisi untuk segera menangkapnya. Jika tidak ditangkap, mereka akan demonstrasi.
Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap, Bareskrim Polri: Kelakuannya Sama dengan Muhammad Kece!
Lewat akun Youtube miliknya, dia menggunggah konten sensitif, mengandung unsur dugaan penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.
Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur dugaan penistaan agama.