Suara.com - Sandi E. Situngkir, kuasa hukum Youtuber Muhammad Kece memberikan pembelaan terhadap kliennya. Sandi menyebut Kece hanya menyampaikan pengetahuannya tentang kitab suci agama yang sebelumnya dianut.
“Pak Kace membacakan apa yang dia ketahui terkait ayat dalam kitab suci agama lain,” kata Sandi saat dihubungi Suara.com, Sabtu (28/8/2021).
Menurutnya bisa saja kliennya khatam dengan agama yang sebelumnya dianut.
“Sebagai orang yang keluar dari Islam, haji dan orang yg mengetahui agama Islam, mungkin saja Pak Kace khatam tentang agama Islam,” ujarnya.
“Forum penyampaian Pak Kece ada di ruang publik, Youtube yang di dalamnya ada lintas agama. Sebagai seorang Evanggelis Kristen Pak Kace, mungkin saja ego terhadap Iman Kristen,” sambung Sandi menjelaskan.
Karenanya dia menyebut pasal yang disangkakan terhadap kliennya multitafsir.
![YouTuber Muhammad Kece. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/23/42202-youtuber-muhammad-kece.jpg)
“Terkait Pasal 156a, atau dalam UU No.1/PNPS tahun 1956 yang diduplikasi menjadi Pasal 156a dalam KUHP, tentu saja multitafsir. Sehingga apakah Pak Kace salah, menurut kami menunggu putusan pengadilan,” ungkapnya.
Namun kata dia, sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka seharusnya Kece diberikan peringatan oleh Kementerian Agama dan Jaksa Agung.
“Akan tetapi jangan lupa Pasal 2 UU No. 1/PNPS/1965 itu, Menag dan Jaksa Agung berkewajiban secara tertulis memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum Polisi melakukan tindakan Pro Justitia. Jadi ini bukan Pro Justitia tapi Pre Justitia, masih prematur,” jelasnya.
Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap, Bareskrim Polri: Kelakuannya Sama dengan Muhammad Kece!
Jadi Tersangka