Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait adanya honor mencapai Rp 70 juta untuk Bupati Jember Hendy Siswanto beserta pejabat lainnya dari biaya pemakaman Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Kuding menyebut telah menerjunkan tim lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"KPK melalui kedeputian koordinasi dan supervisi telah berkoordinasi kepada pemkab Jember terkait informasi tersebut," kata Ipi dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021).
Ipi menjelaskan bahwa dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020, untuk insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan atau medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya.
"Yang terlibat dalam penanganan pandemi covid-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah," ucap Ipi.
Ipi menyebut Pemkab Jember pun telah menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan telah mengembalikan honor pemakaman Covid-19 ke Kasda Kabupaten Jember. Salah satunya dikembalikan oleh Bupati Jember.
"Kami menerima informasi bahwa hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kasda Kabupaten Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Ka BPBD dan Kabid terkait," imbuhnya
Pejabat Dapat Honor dari Pemakaman
Sebelumnya Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan adanya honor untuk empat pejabat dari pemakaman warga terkait Covid-19. Namun, Ia berdalih tidak bisa menolak langsung honor tersebut.
Baca Juga: KPK Turun Tangan Polemik Honor Pemakaman COVID-19 di Jember
“Karena dalam regulasinya, kita berkedudukan sebagai pembina dan pengarah yang melakukan pekerjaan monitoring dan evaluasi (monev). Terus terang saja karena saya harus taat pada regulasi,” jelas Hendy.