Yahya Waloni Diobati Dulu Sampai Sembuh, Nanti Diperiksa Lagi

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 10:51 WIB
Yahya Waloni Diobati Dulu Sampai Sembuh, Nanti Diperiksa Lagi
Yahya Waloni. [Tangkapan layar Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses hukum terhadap tersangka kasus penodaan agama Muhammad Yahya Waloni tetap berjalan, walau yang bersangkutan saat ini sedang dirawat karena sakit.

"Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, semalam.

Rusdi menambahkan karena Yahya Waloni sakit, penahanan dibantarkan.

Meski demikian, kata Rusdi, merupakan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan setelah penyembuhan.

Baca Juga: Yahya Waloni Diciduk Polisi, Netizen Sindir soal Pembenci Anjing

"Ya, kan sedang sakit, tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ujar Rusdi.

Yahya Waloni ditangkap pada hari Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam laporan Antara disebutkan, dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021. Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.

Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.

Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.

Baca Juga: Yahya Waloni Sakit, Polri Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI