Kemensos Didesak Hentikan Pelanggaran HAM ODGJ di Panti Sosial

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 23:30 WIB
Kemensos Didesak Hentikan Pelanggaran HAM ODGJ di Panti Sosial
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, menyebut praktik penyiksaan yang terjadi kepada penyandang disabilitas mental (ODGJ) di panti sosial merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap warga negara yang paling kejam. (tangkap layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa meminta Kementerian Sosial menghentikan praktik pelanggaran HAM kepada penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di panti-panti sosial. Ia juga meminta Kemensos bertanggung jawab.

"Ini sudah berlangsung selama berpuluh-puluh tahun dan Kementerian Sosial lah yang bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap apa yang terjadi di panti-panti," ujar Yeni dalam diskusi bertajuk "Penyandang Disabilitas Mental di Panti-Panti Sosial Berhak Merdeka" secara virtual,  Jumat (27/8/2021).

Pihaknya pun memberikan rekomendasi dalam jangka pendek kepada Kemensos. Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia kata Yeni berharap Kemensos menerbitkan standar minimum pelayanan kepada penghuni panti, meninjau ulang standar akreditasi panti. 

Ia mencontohkan salah satu panti sosial di Bekasi, Jamrud Biru justru mendapat akreditasi baik. Padahal kata Yeni, kondisi di panti tersebut kurang baik.

Baca Juga: Cerita Miris Jack Wilshere yang Kebingungan saat Ditanya Anaknya soal Klub Baru

Ilustrasi gangguan jiwa. (Shutterstock)
Ilustrasi gangguan jiwa. (Shutterstock)

"Ada beberapa panti yang kondisinya sangat parah itu dapat akreditasi A dari Kementerian Sosial contohnya Panti Zamrud biru ya di Bekasi lupa A atau B dari Kementerian Sosial pada kondisinya sangat parah. Lalu ada standar minimal pelayanan standar kepada penghuni panti," ucap dia 

Kemudian Kemensos diharapkan memerintahkan pengelola panti sosial untuk menjadi institusi rehabilitasi yang bersifat terbuka serta melarang adanya penahanan sewenang-wenang di dalam panti 

"Ada banyak hal, ini hanya sebagian kecil dari rekomendasi yang kita berikan. Kami harapkan ada langkah-langkah yang serius untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Yeni. 

Tak hanya itu, Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia juga mendesak Ombudsman untuk memanggil Menteri Sosial Tri Rismahrini terkait temuan-temuan praktek kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di panti-panti sosial.

Permasalahan yang terjadi di panti sosial kata Yeni pernah dilaporkan kepada menteri sosial sebelum-sebelumnya.
 Namun hingga kini tak ada respon yang serius.

Baca Juga: Kemensos Mau Kasih Santunan Korban Meninggal Tragedi Margo City, Keluarga: Alhamdulillah

"Tidak adanya yang respon yang serius. Makanya kepada Ombudsman tolong deh panggil menteri yang sekarang. Kita menaruh harapan besar bahwa Ibu Risma berbeda dengan menteri-menteri sebelumnya yang tidak peduli. Kita berharap bahwa menteri yang sekarang ini lebih peduli kepada situasi yang ada saat ini," ucap Yeni.

Ilustrasi gangguan mental. [Shutterstock]
Ilustrasi gangguan mental. [Shutterstock]

Lebih lanjut, Yeni menuturkan meskipun panti sosial diperbaiki dalam jangka panjang, apapun alasannya tinggal di panti yang terpisah dari masyarakat, tidak sesuai dengan tujuan utama penyandang disabilitas dan konvensi PBB untuk penyandang disabilitas. Yaitu hidup secara inklusif dan berpartisipasi secara penuh di masyarakat

"Gimana mau hidup inklusif kalau mereka tinggal di balik tembok, tidak bisa bergaul dengan masyarakat hidup inklusif macam apa apabila mereka tetap tinggal di Panti Panti itu," kata Yeni.

'Sehingga secara jangka panjang panti-panti itu atau konsep panti itu sudah tidak bisa lagi ada atau dibiarkan, harus diganti dengan segala usaha agar mereka bisa tinggal di rumah masing-masing di tengah lingkungan, RT rw-nya bergaul dan sebagainya," sambungnya. 

Lebih lanjut, ia berharap kepada lembaga-lembaga organisasi HAM di Indonesia untuk mengupayakan langkah serius untuk menghentikan kekerasan terhadap penyandang disabilitas mental di panti sosial.

"Saya berharap, apa yang dialami pelanggaran HAM yang dialami oleh belasan ribu atau puluhan ribu, mungkin pulihan ribu warga negara Indonesia yang terkurung, di panti tanpa melakukan kejahatan tanpa proses pengadilan  itu bisa diangkat sebagai salah satu masalah HAM yang masih terjadi di Indonesia," katanya.

Sebelumnya Yeni mengungkapkan ada pelanggaran hak asasi manusia di panti sosial khusus untuk penyandang disabilitas mental. Yakni perampasan kebebasan, kedua penahanan sewenang-wenang dan ketiga, perlakuan secara kejam atau diperlakukan secara tidak manusiawi atau dihina.

Bahkan Yeni menilai pemerintah melakukan pembiaran adanya pelanggaran hak asasi manusia di panti -panti sosial khusus penyandang disabilitas mental

"Hal ini dibiarkan oleh pemerintah, jadi saya menganggap telah terjadi pelanggaran HAM by omission dengan pembiaran oleh pemerintah kepada lebih dari 11000 orang di Indonesia, melalui pembiaran," kata Yeni.

Ia pun membeberkan situasi di panti-panti sosial terutama milik swasta kepada penyandang disabilitas mental.

Yeni menuturkan bahwa penyandang disabilitas psikososial (disabilitas mental) dikurung di panti-panti sosial tanpa persetujuan mereka, tidak mendapatkan kejelasan dan kepastian kapan penyandang disabilitas psikososial tersebut keluar dari panti sosial.

"(Panti Sosial) di Jawa Tengah yang isinya sekitar 140 orang, pengurus Panti mengatakan bahwa orang-orang yang berada di panti tersebut itu akan tinggal di situ seumur hidup. Jadi berarti mereka adalah tahanan seumur hidup tanpa melakukan tindak pidana," kata dia.

Kemudian kata Yeni penjemputan penyandang disabilitas psikososial untuk dibawa ke panti panti sosial tersebut dilakukan secara paksa dan dengan kekerasan, fasilitas di panti sosial yang berupa ruangan dengan jeruji besi ataupun menyerupai sel penjara.

Lalu, banyak penghuni panti yang dipasung atau dirantai di dalam panti, terdapat sel-sel isolasi yang mengurung penghuni.

"Karena sebagian besar pemasungan justru terjadi secara masif di panti panti sosial. Jadi orang sudah masuk di dalam panti tidak hanya dikurung di dalam sel, beberapa dari mereka juga dirantai. Jadi pemasungan itu yang banyak di panti-panti sosial, banyak  orang yang tidak mengetahui hal itu," ucap dia.

Yeni menuturkan para penyandang disabilitas mental juga kerap mendapat pemukulan, penghinaan dan berbagai tindakan yang merendahkan martabat manusia.

"Ada sel sel isolasi untuk mengurung penghuni, di dalamnya acap terjadi pemukulan penghinaan dan berbagai tindakan yang merendahkan martabat manusia termasuk penggundulan baik laki-laki maupun perempuan," kata Yeni.

Selanjutnya terjadi pemberian obat antipsikotik dengan efek sampingnya yang  sangat tinggi, bahkan tanpa persetujuan atau sepengetahuan penghuni.

Lalu kurangnya layanan medis bagi penghuni yang sakit. Hal tersebut kata Yeni mengakibatkan angka kematian di panti-panti sosial yang lebih tinggi dibandingkan tempat-tempat lain. Namun sampai sekarang kata Yeni, tidak ada pihak yang secara serius mendata angka mortalitas di panti-panti sosial tersebut. 

"Kami mendapatkan data-data itu pada saat mengunjungi panti Panti pada saat berbicara dengan orang yang ada di Panti. Pada saat diwawancara, di setiap minggu di sini pasti ada yang mati. "Sebulan berapa kali? ya berkali-kali lah. Jadi tidak ada yang kemudian mengumpulkan data ini," ucap Yeni.

Selanjutnya adanya kontrasepsi paksa bahkan sterilisasi paksa, penghuni yang kurang gizi atau kelaparan, penghuni yang digundul rambutnya, tak ada tempat tidur yang memadai di panti-panti sosial.

Lalu ditemukan sanitasi yang buruk  di panti-panti sosial.

"Banyak yang buang air lokasi tempat dia dikurung, mereka terpaksa mandi di tempat terbuka termasuk perempuan. Bahkan ada penghuni perempuan yang dimandikan oleh petugas laki-laki," kata dia.

 Selain itu adanya perampasan hak wanita untuk membesarkan anaknya, kekerasan termasuk kekerasan atau pelecehan seksual kepada perempuan oleh staf panti.

"Tak ada privasi dan tak boleh memiliki barang milik pribadi, tak ada mekanisme pengaduan dan perlindungan dari tindak kekerasan," katanya 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI