Ketua Perhimpunan Jiwa Sebut Pemasungan Kepada ODGJ Kekerasan yang Paling Kejam

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 21:24 WIB
Ketua Perhimpunan Jiwa Sebut Pemasungan Kepada ODGJ Kekerasan yang Paling Kejam
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, menyebut praktik penyiksaan yang terjadi kepada penyandang disabilitas mental (ODGJ) di panti sosial merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap warga negara yang paling kejam. (tangkap layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, menyebut praktik penyiksaan yang terjadi kepada penyandang disabilitas mental (ODGJ) di panti sosial merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap warga negara yang paling kejam.

Hal ini dikatakan Yeni dalam diskusi bertajuk "Penyandang Disabilitas Mental di Panti-Panti Sosial Berhak Merdeka" secara virtual, Jumat (27/8/2021).

"Menurut saya (itu) kekerasan terhadap warga negara yang paling kejam," ujar Yeni.

Yeni menuturkan berdasarkan data yang dikumpulkan terdapat sekitar 11.049 orang penyandang disabilitas mental di 190 panti sosial. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan perempuan.

"Mudah-mudahan dari Kementerian Sosial punya datanya, namun sampai sejauh ini mereka jumlahnya 11.000 orang yang kita simpulkan, inilah yang tinggal di berbagai dan hampir separuhnya adalah perempuan," ucap dia.

Yeni mengungkapkan bahwa terdapat tiga hal pelanggaran hak asasi manusia di panti sosial khusus untuk penyandang disabilitas mental.

Pertama terjadinya perampasan kebebasan, kedua penahanan sewenang-wenang dan ketiga, perlakuan secara kejam atau diperlakukan secara tidak manusiawi atau dihina.

"Ini adalah tiga hal yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia atau merupakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Ketiga hal ini terjadi di banyak panti sosial terutama di swasta walapun ada milik pemerintah di seluruh Indonesia," tutur dia.

Menurutnya pemerintah telah melakukan pembiaran adanya pelanggaran hak asasi manusia di panti sosial khusus penyandang disabilitas mental.

Baca Juga: Ratusan ODGJ Jalani Swab Test PCR Sebelum Vaksinasi Covid-19

"Hal ini dibiarkan oleh pemerintah, jadi saya menganggap telah terjadi pelanggaran HAM by omission dengan pembiaran oleh pemerintah kepada lebih dari 11000 orang di Indonesia, melalui pembiaran," kata Yeni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI