Antara lain, harga jual EBT menjadi kompetitif dengan tetap mempertimbangkan kewajaran dan keterjangkauan melalui pemberian insentif dan biaya penggantian oleh Pemerintah apabila harga jual listrik dari pengembang EBT lebih tinggi daripada Biaya Penyediaan Pembangkitan Tenaga Listrik (BPP) setempat.
Hal lain yang juga diatur adalah terkait pengadaan pembangkit EBT dimana pelaksanaan pengadaan dilakukan secara transparan dan bankable. Selain itu, juga mengatur pemberian dukungan yang diperlukan dari Kementerian/Lembaga terkait.
Peliputan artikel ini dilakukan oleh Erick Tanjung dan Abdus Somad.