Fabby berujar, revisi permen itu yang memperluas cakupan kepada seluruh pelanggan akan memperluas potensi pasar PLTS Atap, khususnya untuk segmen konsumen C&I.
Menurut dia, perubahan nilai ekspor listrik dari 65 persen menjadi 100 persen dengan skema net-metering dapat memperpendek masa pengembalian investasi dari yang saat ini di atas 10 tahun, bisa dipercepat di bawah 8 tahun, dengan tarif listrik saat ini.
PLN pun tidak membayar kepada pelanggan dan surplus transfer listrik akan menjadi milik PLN setelah 6 bulan. Kenaikan minat konsumen PLTS Atap ini pun dinilai seharusnya dilihat sebagai bentuk partisipasi atau gotong royong warga negara Indonesia terhadap upaya pemerintah meningkatkan energi terbarukan dan penurunan emisi CO2 dengan biaya sendiri dan tidak membebani keuangan negara dan BUMN.
Dia menambahkan, manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan dari revisi Permen PLTS Atap jauh lebih besar dibandingkan dampak minimal yang terjadi dari penurunan pendapatan pada PLN. PLTS Atap yang tumbuh hanya akan membawa manfaat besar bagi warga.
Bagaimana langkah pemerintah mengenai PLTS?
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyatakan pemerintah melakukan perbaikan regulasi untuk mempercepat pelaksanaan regulasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2019.
“Pemerintah melihat pengembangan PLTS Atap merupakan peluang besar yang memberi manfaat bagi semua pihak,” ujar Dadan kepada Suara.com, Kamis (27/8/2021).
Dia menuturkan, hingga Juli 2021, kapasitas PLTS Atap telah terpasang sebesar 35,56 MWp yang dipasang oleh 4.028 pelanggan. Komposisi terbanyak berdasarkan kapasitas adalah wilayah Jawa Barat dengan 8,84 MWp.
Dadan menambahkan, pemerintah menyusun perencanaan energi jangka panjang dengan prioritas pengembangan PLTS didasarkan pertimbangan potensinya yang berlimpah, kecepatan konstruksi dan harga yang semakin kompetitif. Pengembangan PLTS akan diprioritaskan pada tiga segmen yaitu PLTS Terapung, PLTS Skala Besar dan PLTS Atap.
Baca Juga: Indonesia Perlu Benahi Pengadaan PLTS Skala Besar Agar Peroleh Harga Listrik Kompetitif
Pemerintah juga tengah memfinalkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik EBT oleh PLN. Dia mengklaim dalam Peraturan tersebut telah disiapkan pengaturan yang memberikan iklim investasi yang baik bagi pengembangan EBT.